Kesehatan Gratis untuk Warga Belu Tinggal 5.000 Orang, Pj. Sekda: Gratis Sesuai Regulasi dan Berlaku di Seluruh Indonesia

Atambua, GerbangNTT. Com – Pemerintah Kabupaten Belu dibawah kepemimpinan Bupati, Willybrodus Lay dan Wakil Bupati, JT Ose Luan terus berupaya untuk memberikan pelayanan prima kepada warga masyarakat Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Salah satu pelayanan yang diberikan adalah di bidang kesehatan yakni menjamin pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh warga yang ada di wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste itu.

Jaminan kesehatan gratis bagi warga Kabupaten Belu diberikan sesuai regulasi yang diintegrasikan melalui JKN-KIS yang pengelolaannya melalui BPJS sehingga warga Belu mendapat pelayanan kesehatan secara gratis tidak saja di Kabupaten Belu tetapi di seluruh Indonesia.

Pj. Sekda Belu yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Belu, Marsel Mau Meta menegaskan hal itu ketikia diktemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (28/07/2020) dan saat mengikuti vidcon bersama kepala BPJS Cabang Atambua, Munaqip di ruang kerja Sekda Belu, Rabu (28/07/2020).

Marsel Mau Meta mengatakan bahwa vidcon yang diikutinya membahas tentang regulasi terbaru, dan juga membahas kepesertaan keluarga kurang mampu dalam program JKN-KIS.

Menurut M3 begitu akrab dikenal, sesuai data yang dikeluarkan BPJS Cabang Atambua, di Kabupaten Belu saat ini tinggal sekitar 5.000 warga tidak mampu yang belum menikmati pelayanan kesehatan gratis melalui BPJS sehingga akan segera diusahakan untuk didaftarkan menjadi peserta JAMKESDA dalam waktu dekat ini.

“Kami sudah mencoba menghitung dan sesuai perhitungan kita hanya butuh tambahan anggaran berkisar 500-600 juta rupiah, yang akan dialokasikan pada APBD Perubahan dan akan dibahas dalam sidang Perubahan Anggaran mendatang," ungkapnya.
Pj. Sekda Belu, Marsel Mau Meta
M3 menuturkan, apabila data 5.000 warga sudah selesai diinput sebagai peserta JAMKESDA Kabupaten Belu, maka dipastikan sebelum akhir tahun 2020 mendatang semua masyarakat tidak mampu di Kabupaten Belu sudah bisa menikmati pelayanan kesehatan gratis.

“Kita akan duduk bersama Dinas sosial dan pihak BPJS untuk meghitung secara bersama sehingga bisa mendapat satu angka pasti dan menambahkan apa yang akan dilakukan harus benar-benar berpedoman pada Perpres dan segala turunannya sehingga tidak dikenakan sanksi dari Pemerintah Pusat," terang M3.

Sementara itu, Kepala BPJS cabang Atambua Munaqib mengatakan hingga saat ini hampir semua Kabupaten di NTT sudah menjalankan program kesehatan gratis berintegrasi dengan BPJS dan hanya ada satu Kabupaten  yang melaksanakan kesehatan gratis yang tidak tergabung dalam JKN-KIS.

Untuk itu, BPJS terus melakukan upaya persuasive dengan menyurati Pemkab tersebut untuk wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011, tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial.

‘’Kita sudah melaksanakan segala upaya memanfaatkan berbagai forum untuk menyampaikan hal terkait program JKN-KIS yang merupakan salah satu program strategis nasional yang sebenarnya sangat bermanfaat bagi masyarakat, dan Pemerintah sudah menetapkan tidak boleh ada skema penjaminan kesehatan yang sebagian atau seluruhnya menyerupai JKN-KIS," tegas Munaqib.

Untuk diketahui, vidcon tersebut digelar untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, Permendagri Nomor 119 tahun 2019, Permenkeu Nomor 78 tahun 2020, Surat Edaran Mendagri Nomor 441, tertanggal 23 Juni 2020.

Dalam video conference yang diikuti 132 daerah di Indonesia Tengah dan Indonesia Timur, pihak BPJS menegaskan bahwa sesuai regulasi yang sudah ada, untuk penyelenggaraan layanan kesehatan, pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk membuat skema penjamin kesehatan yang menyerupai JKN-KIS.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama