Bonus DID 42 Milyar atas Prestasi WTP, Pemda Belu Sangat Tertolong

Atambua, GerbangNTT. Com - Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian nasional dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, Pemerintah telah mengeluarkan stimulus untuk menjaga masyarakat dan perekonomian, melalui Perppu No. 1/2020 dan Perpres No. 54/2020.

Namun seiring perubahan dampak Covid-19 yang semakin meluas, diperlukan upaya penanganan bersama antara Pemerintah dan Pemda melalui realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD TA 2020 untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19.

Untuk itu, Pemda perlu melakukan penyesuaian APBD TA 2020 sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional (SKB Mendagri dan Menkeu), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (PMK No.35/2020).

Hasil penyesuaian APBD tersebut dituangkan dalam Laporan Penyesuaian APBD (Laporan APBD) dan selanjutnya wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Guna memastikan komitmen Pemda dalam pencegahan/penanganan Covid-19, maka sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan/atau DBH-nya.

Meski ditengah wabah Covid-19, atas kerja keras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Belu mampu  memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 tepat waktu.

Alhasil, Belu adalah salah satu dari enam Kabupaten di Provinsi NTT lolos dari sanksi penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau dana bagi hasil kepada Pemda sebesar 35 persen karena telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020. 

Hal luar biasa di saat pandemic Covid-19, Kabupaten Belu dibawah kepemimpinan Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu, JT Ose Luan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2019.

Atas prestasi WTP itu, Pemda Belu berhak mendapatkan bonus Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 42 Milyar.

Dengan adanya DID tersebut, Pemda Belu sangat tertolong saat adanya kebijakan Pemerintah Pusat untuk realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD TA 2020 untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19.
Hal ini disampaikan Kepala BPKAD Kabupaten Belu yang juga menjabat Pj. Sekda Belu, Marsel Mau Meta ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (28/07/2020).

“2020 ini kalau tidak anggaran kita hancur, kita ditolong dengan DID yang tadinya 42 milyar tetapi karena Covid-19 dialihkan lagi sekitar 5 milyar, jadi tinggal 37 milyar,” ungkap Pj. Sekda Belu.

Menurut M3 begitu akrab dikenal, jika saja Pemda Belu tidak meraih WTP dan tidak diganjar DID Rp. 42 M, pihaknya akan sangat mengalami kesulitan karena deficit anggaran, apalagi Pemda Belu juga menggelar Pilkada yang membutuhkan anggaran.

“Kalau tidak ada DID bisa dibayangkan, Pam Pemilu butuh dana, kemudian Bawaslu butuh dana, KPU butuh dana, mau ambil uang dari mana. DAK kita sudah tidak ditransfer, DAU kita sudah dipotong karena refocusing dari Pemerintah Pusat akibat PMK35,” beber M3.

Pemda Belu juga kata M3, mendapat DID sebesar 2 Milyar lantaran menang Lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 tahun 2020 yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Benar-benar tertolong. Situasi new normal ini DID kita pulang lagi 2 Milyar karena kita menang lomba. Walaupun DID itu sudah ada juknis penggunaannya, tetapi kan kita bisa siasati, yang tadinya DAU sudah kita save tapi cabut lagi, kita save lagi dari DID, DAU bisa digunakan untuk hal lain,” ujarnya.
Lebih lanjut Kepala BPKAD Kabupaten Belu itu mengemukakan, anggaran Pemda Belu hasil refocusing untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19 di Kabupaten Belu sebesar Rp. 130 Milyar.

“Kita hilang anggaran cuma-cuma dari realokasi dan recofusing itu Rp. 130 milyar, 127 M hasil dari PMK35, 3 M lebih itu dividen Bank NTT. Kemudian di SKB Menteri Keuangan dan Mendagri itu diminta 50% belanja barang dan jasa harus diambil, realokasi, kemudian 50% belanja modal harus diambil untuk membiayai Covid, biaya Covid kita Rp. 73 M lebih. Karena kita tidak tau Covid ini kapan berakhir, 15 M kita cadangkan untuk kesehatan sesuai dengan SKB, 25 M untuk JPS, kemudian 33 M lebih untuk pemulihan ekonomi. Ini sejalan dengan Permendagri terbaru Nomor 39 yang mengatur pemulihan ekonomi itu dapat digunakan untuk belanja pangan diserahkan untuk mereka yang terkena dampak. Kemudian penguatan modal bagi UMKM dan usaha kecil lainnya yang terdampak dan pemulihan ekonomi lainnya yang kita terjemahkan itu membuat padat karya untuk menjawab tenaga kerja yang di PHK dan di rumahkan,” terang M3.

Ditanya apakah penggunaan DID sebesar Rp. 42 M tersebut juga untuk belanja infrastruktur, M3 menegaskan, anggaran tersebut digunakan untuk kategori kesehatan fiscal dan pengelolaan keuangan daerah Rp. 26 M lebih, pelayanan dasar public bidang pendidikan Rp. 9,5 M lebih dan kategori pelayanan umum pemerintahan sebesar Rp. 1 M lebih.

“DID untuk tiga kategori itu, bukan untuk infstruktur. Kalaa Belanja infrastruktur itu perintah undang-undang bahwa harus 25% dari APBD,” pungkasnya.

Terkait prestasi WTP yang diraih Pemda Belu secara berturut-turut, M3 dengan bijak mengatakan bahwa WTP adalah wujud ketaatan pihaknya menjalankan pemerintahan sesuai standar akuntansi pemerintah.

“Ya setiap kita menjalankan pemerintahan itu, ada standar akuntansi pemerintah yang harus ditaati, dan itu kewajiban, kewajiban yang harus ditaati oleh semua Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pemerintahan, pengelolaan keuangan ini sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Tidak semua daerah bisa memenuhi kewajiban ini, saya tidak sebut ini prestasi, bahwa dua tahun berturut-turut ini setelah hasil pengelolaan keuangan 2016 diperiksa 2017 kita masih ada 5 akun pengecualian, 2017 ke 2018 tinggal 1 akun pengecualian. Sebagai kepala keuangan, saya beruntung pada bupati yang saat ini ketika saya menyampaikan bahwa kita harus save anggaran untuk melakukan recount terhadap aset yang menjadi persoalan dan disetujui Bupati, ketika tahun 2018 diperiksa tahun 2019 kita WTP,” pintanya.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama