Selesai Pantau Penyaluran BLT di 69 Desa, Bupati Lay: Warga Belum Terima Diakomodir dengan JPS

Atambua, GerbangNTT. Com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap I (pertama) di 69 Desa se-Kabupaten Belu selesai di salurkan kepada masyarakat penerima manfaat.

Penyaluran BLT-DD kepada masyarakat terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu terakhir disalurkan Desa Raifatus, Kecamatan Raihat dan Desa Lakanmau, Kecamatan Lasiolat, Selasa, (09/06/2020).

Hadir memantau langsung penyaluran BLT-DD terakhir di dua Desa itu, Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Anggota DPRD Belu, Fransiskus Xaver Saka, Pimpinan Perum Bulog Atambua, Kepala BRI Atambua, Pimpinan OPD dan Firkopimcam.

Bupati Belu, Willybrodus Lay dalam arahannya mengingatkan aparat desa agar memperhatikan penyandang disabilitas yang ada di desa dan mendata agar mereka juga menerima bantuan sosial.

Apabila Anggaran Dana Desa tidak bisa mengakomodir tegas Bupati Lay, aparat desa dapat mengusulkan untuk masuk pada program Jaring Pengaman Sosial dari Pemerintah Kabupaten.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Lay tetap menghimbau kepada masyarakat agar menghindari keramaian dan tetap berada di rumah dengan melakukan aktivitas seperti berkebun untuk ketahanan pangan dan hasil dari perkebunan dapat di jual sehingga ekonomi keluarga tetap terpenuhi.

Untuk diketahui, Pemda Belu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 25 Milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk mengcover warga yang belum menerima BLT, BST dan Perluasan Sembako melalui bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Sebagai informasi, data dari Dinas PMD Kabupaten Belu, total penerima BLT Dana Desa di Kabupaten Belu sebanyak 9.650 KK yang tersebar di 69 desa dengan total anggaran sebesar Rp 14,9 M yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020.

Pola penyaluran BLT-DD itu dilakukan oleh pemerintah desa dan juga bank yang ditunjuk pemerintah antara lain, BRI, Bank NTT dan BNI.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menambah nilai Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) semula Rp. 1,8 juta menjadi Rp. 2,7 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Sehingga total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp. 21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun.

Sementara jangka waktu pemberian BLT-DD dari tiga bulan menjadi enam bulan. Tiga bulan pertama bantuan dicairkan sebesar Rp. 600.000 per KPM, kemudian tiga bulan berikutnya sebesar Rp. 300.000 per KPM.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama