PKPU Resmi Diundangkan, Tahapan Pilkada 2020 Dilanjutkan 15 Juni

Jakarta, GerbangNTT. Com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 resmi diundangkan hari ini.

KPU memastikan siap melanjutkan tahapan pilkada pada 15 Juni 2020.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, PKPU hasil revisi ini disahkan pemerintah setelah melalui konsultasi dengan DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta uji publik yang melibatkan masyarakat.

"Peraturan KPU tentang perubahan tahapan terkait dengan lanjutan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 itu telah diundangkan hari ini dengan Nomor 5 jadi PKPU Nomor 5 Tahun 2020," katanya dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/06/2020).

PKPU tersebut merupakan hasil revisi dari sebelumnya Nomor 15 Tahun 2019. Revisi dilakukan lantaran tahapan, program dan jadwal pilkada disesuaikan dengan situasi penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) yang saat ini tengah mewabah Tanah Air.

Dewa memaparkan, ada sedikit perbedaan antara PKPU yang resmi diundangkan dengan sebelumnya yang masih berupa rancangan. Pada PKPU rancangan, tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan dimulai pada 18 Juni 2020. Di PKPU yang diresmikan hari ini, tahapan itu mundur menjadi 24 Juni 2020.

Jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri ke KPU juga disesuaikan, dari yang semula dirancang 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.

"Secara prinsip tidak ada perubahan terkait dengan tahapan kecuali terhadap dimulainya pelaksanaan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan itu tadi," ujarnya.

Komisioner KPU Ilham Saputra menambahkan, tahapan Pilkada akan dilanjutkan dengan mengaktifkan kembali penyelenggara pilkada ad hoc seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Nanti pada tanggal 15 Juni semuanya (penyelenggara ad hoc) bisa dilantik secara serentak," katanya.

[No/G-Ntt/iNews.id]
Lebih baru Lebih lama