Setahun Proses di Polres Belu, Korban Penganiayaan Akan Lapor ke Polda

Atambua, GerbangNTT. Com - Keluarga Silivester Nai, korban penganiayaan yang diduga dilakukan Kepala Desa Faturika dan oknum PNS Polres Belu akan melaporkan kasusnya ke Polda NTT.

Pasalnya, kasus penganiayaan terjadi sejak tahun lalu dan telah ditangani pihak Polres Belu, namun sudah hampir setahun penanganan kasusnya seolah berjalan di tempat dan belum ada titik temunya.

"Keluarga meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Belu untuk secara serius menangani kasus penganiayaan ini. Jika tidak, maka kami akan laporkan kasus ini ke Polda NTT," kata korban penganiayaan, Silivester Nai  kepada wartawan di Atambua, Jumat (12/06/2020) malam.

Silvester menuturkan, pihak Kepolisian memberi kesempatan pada minggu (13/06/2020) esok untuk dilakukan pertemuan antara korban dengan pihak terduga guna menyelesaikan kasus ini secara damai.

"Tapi, jika tidak ada titik temu kami keluarga minta kasus ini dilanjutkan, mengingat kasus ini sudah setahun kejadiannya," tandas Silvester.

Sebelumnya, paman korban, Alo Moruk didampingi korban saat di Polres Belu, Selasa (12/05/2020) menyayangkan penanganan kasus penganiayaan terhadap korban yang hingga kini belum selesai.

“Kami keluarga kesal proses terhadap Kepala Desa dan PNS Polri tidak adil, ditarik ulur waktu. Tapi kalau warga kecil langsung diproses,” tandasnya.

Menurutnya, pihak Reskrim Polres Belu mengatakan bahwa saksi yang dimiliki saat ini kurang lebih 3 orang dan belum menguatkan pengaduan dari korban Silvester Nai.

“Polisi minta korban cari tambah saksi. Padahal sudah tiga saksi tapi bilangnya saksi tidak kuat karena masih keluarga,” katanya.

Kejadian tambah Alo sudah hampir setahun pasca penganiayaan pada tanggal 16 Juli 2019 lalu, dan pelaku saat bertemu korban di Polres meminta agar berdamai.

“Ini sudah lama kasusnya baru mau damai. Selama ini pelakunya kemana," pungkasnya.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama