KPU Akan Lanjutkan Tahapan Pilkada Belu 2020

Atambua, GerbangNTT. Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu berencana akan memulai tahapan lanjutan Pilkada Belu 2020. Tahapan dilanjutkan setelah hampir 3 bulan tertunda akibat pandemi Covid-19.

Dalam proses pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Belu, pihak KPU akan tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Demikian Ketua KPU Kabupaten Belu, Mikhael Nahak dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar di ruang rapat KPU Kabupaten Belu, Kamis (11/06/2020).

Dijelaskan Mikhael, setelah adanya penundaan tahapan pilkada lanjutan, saat ini pihaknya kembali mengadakan rapat koordinasi terbatas membahas berbagai persiapan dalam rangka pelaksanaan tahapan lanjutan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 yang akan dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19.

“Tahapan lanjutan kita masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan Pilkada serentak tahun 2020, dan seandainya PKPU keluarnya tanggal 15 Juni ini kita akan melakukan tahapan lanjutan,” terang Mikhael.

Semua tahapan kata Mikhael, akan melakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk mengantisipasi dan mencegah tertularnya virus corona.

Terkait berbagai persiapan teknis lainnya tambah Mikhael, saat ini pihaknya sementara merestrukturisasi anggaran, mencermati kembali RKB dan rapat koordinasi awal dan selanjutnya pemeriksaan kesehatan bagi petugas baik di Desa, Kecamatan maupun Kabupaten, sehingga saat tahapan dibuka semua petugas sudah dalam kondisi siap, sehat dan bisa melakukan tahapan selanjutnya. 
Wakil Bupati Belu, JT Ose Luan
Sementara mewakili Pemda Belu, Wakil Bupati JT Ose Luan usai rapat kepada wartawan mengatakan, dengan adanya ketentuan tatanan normal atau new normal yang bebas Covid-19 akan ada banyak hal yang akan di koordinasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat untuk menyukseskan Pilkada serentak Tahun 2020.

“Tentunya rapat ini dilaksanakan untuk bagaimana melakukan persiapan-persiapan menjelang Pilkada serentak karena jadwal pemilihan secara hukum sudah ditetapkan pada tanggal 09 Desember mendatang dengan ketentuan jika terdapat peningkatan Pasien terpapar virus corona maka Pilkada bisa saja ditunda,” ujar Wabup Ose Luan.

Wabup Ose Luan juga menambahkan terkait dengan penyesuaian jumlah TPS, tambahan pengadaan Alat Kesehatan dan Alat Perlindung Diri (APD) yang nantinya wajib disediakan pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Belu akan melakukan Rapat Khusus dengan tim gugus tugas khusus Dinas Kesehatan untuk mengupayakan apa-apa saja yang akan dilakukan sehingga penyelenggaraan Pilkada serentak berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

“Sebenarnya ini langkah-langkah antisipasi dan pencegahan untuk bagaimana pengendalian dan pencegahan Covid -19. Dan dengan menerapkan protokol Covid-19 saya kira pelaksanaan Pilkada 9 Desember dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat koordinasi terbatas tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Belu, Pimpinan OPD terkait dan Forkopimda Kabupaten Belu.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama