Dugaan Korupsi Maek Bako, Penyidik: Kekurangan Dokumen dan Masih Klarifikasi

Atambua, GerbangNTT. Com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Belu terus melakukan penyelidikan (pendalaman) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit porang (Maek Bako) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Belu.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi bibit Maek Bako milyaran rupiah itu dilakukan penyidik Polres Belu sejak akhir Februari 2020 lalu.

Kapolres Belu, AKBP Cliffry S. Lapian melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar kepada media ini Selasa (02/06/2020) mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan (pendalaman) terhadap kasus dugaan korupsi Maek Bako.

Penyelidikan (pendalaman) yang dilakukan jelas Kasat Siregar dengan melengkapi kekurangan dokumen dan meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

"Masih ada kekurangan-kekurangan dokumen. Kita masih klarifikasi," kata Kasat Siregar melalui pesan WhatsApnnya.

Selanjutnya tambah Siregar jika semua dokumen sudah lengkap akan diproses lebih lanjut.

"Nanti kalau sudah lengkap baru kita sesuaikan mekanisme berikutnya," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Belu sudah memeriksa atau meminta klarifikasi dari pihak PPK, rekanan (kontraktor), pegawai dari Dinas PPKAD Kabupaten Belu dan sejumlah masyarakat penerima bantuan porang.

Untuk diketahui, Maek Bako (Porang) merupakan program unggulan Pemda Belu dibawah nahkoda Bupati Willybrodus Lay dan Wakil Bupati, JT Ose Luan untuk mensejahterakan masyarakat di bidang pertanian.

Untuk mewujudkan itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Belu telah mengucurkan anggaran untuk pengadaan bibit (benih) porang (Maek Bako) senilai hampir 4 milyar rupiah untuk dapat dibudidaya masyarakat.

Anggaran hampir 4 M untuk budi daya Maek Bako tersebut dialokasikan melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Belu sejak tahun 2017 hingga 2019.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama