Disaksikan Pelaku, Satgas Serahkan Puluhan Dos Tembakau yang Hendak Diselundupkan

Atambua, GerbangNTT. Com - Barang Bukti (BB) berupa tembakau shag 43 dos yang berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas RI-RDTL) Sektor Timur Yonif Raider 142/KJ karena hendak diselundukan ke Timor Leste pada November 2019 lalu diserahkan ke Bea Cukai Atambua, Senin (11/05/2020) malam.

Penyerahan BB bernilai puluhan juta itu diserahkan langsung oleh Dansatgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ, Letkol Inf Ikhsanudin kepada Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah di Kantor Bea Cukai Atambua.

HL diduga pelaku yang juga pemilik barang tidak diserahkan meski hadir langsung mendampingi dan menyaksikan penyerahan BB tersebut.

Selanjutnya, pihak Bea Cukai Atambua bersama Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ membawa barang tersebut ke Gudang Bea Cukai Atambua di Atapupu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

Dansatgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ Letkol Inf Ikhsanudin mengatakan BB yang diserahkan adalah barang bukti berupa 43 dus tembakau merek Shag hasil penggagalan segala bentuk upaya penyelundupan barang-barang illegal di wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL Sektor Timur.

Disebutkan pula bahwa pemilik dari barang bukti tersebut adalah seorang masyarakat Belu di Atapupu bernama Heri Lau.

“Kita sudah serahkan ke Bea Cukai barang bukti berupa 43 dus shag yang dimiliki oleh saudara Heri Lau,” pungkas Letkol Inf Ikhsanudin.

Dansatgas berharap agar dengan penyerahan barang bukti ini, pihak Bea Cukai Atambua bisa memproses lebih lanjut berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

“Harapan saya ini diproses berdasarkan Undang-undang kepabeanan yang berlaku di Republik Indonesia,” tandas Ikhsanudin.

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar bila ingin melakukan kegiatan ekspor-impor harus secara resmi melalui prosedur di Bea Cukai bukannya melalui jalur penyelundupan.

Sementara itu Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah menegaskan bahwa barang bukti ini akan dihitung sesuai data penyerahan sebanyak 43 dus yang diterima.

“Satgas 142 sudah serahkan ke kami. Sekarang dilakukan pemindahan barang bukti ke gudang. Kami akan hitung dulu. Setelahnya baru kami akan tindak lanjut dengan meneliti berkas perkara yang ada,” ujarnya.

Tribuana menjelaskan bahwa setelah berkas tersebut diteliti maka akan ditentukan langkah berikut yang harus diambil pihak Bea Cukai Atambua.

Sebelumnya, pada Jumat (13/03/2020) lalu, Petugas Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Atapupu, Polres Belu berhasil mengamankan 40an karton rokok yang hendak diselundupkan ke Timor Leste.

Informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber menyebutkan, puluhan karton rokok ilegal itu diduga milik HL warga Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak Kabupaten Belu.

Puluhan karton rokok jenis L.A dan Tembakau Shag Cap Pohon Sagu yang diisi dalam karung itu diamankan petugas bersama dua orang pelaku di tengah laut (perairan) Atapupu yang hendak diselundupkan ke Timor Leste menggunakan perahu (kapal laut kecil).

Pelaku dan barang bukti-BB (rokok) yang ditaksir senilai ratusan juta rupiah itu diamankan saat pihak Polairud Polres Belu bersama Polairud Polda NTT melakukan patroli gabungan di wilayah tersebut.

Selanjutnya, pelaku, BB dan perahu yang mengangkut puluhan rokok itu digiring pihak Polairud menuju pelabuhan (Dermaga) Atapupu.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait proses hukum lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama