Diduga Gelapkan Uang Member, Admin Listya Dewi Arisol Dilaporkan ke Polda NTT

Atambua, GerbangNTT. Com - Admin Listya Dewi Arisan Online (Arisol), Coni Amelia Tesalonika resmi dilaporkan sejumlah member ke pihak penyidik Polda NTT.

Admin Listya Dewi Arisol resmi dilaporkan berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/199/V/Res.1.11/2020/SPKT tertanggal 08 Mei 2020 yang diterima Brigpol Joao Vrengqi Talan di Kupang.

Salah satu member yang membuat laporan Polisi berinisial MFL bersama rekan member lainnya yakni IH, CK dan TC didampingi kuasa hukumnya, Ferdynand Bae kepada media ini mengatakan pihaknya melaporkan Admin Listya Dewi Arisol karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik para member.

"Iya kita sudah laporkan ke penyidik Polda NTT," ungkap MFL di Atambua, Senin (11/05/2020).

Dijelaskan MFL, selain melaporkan ke penyidik Polda NTT, pihaknya juga sudah melaporkan kasus ini ke pihak penyidik Polres Belu pada awal Maret lalu.

Menurutnya, langkah ini diambil karena setelah pihaknya melaporkan kasus ini ke penyidik Polres Belu sempat ditempuh jalur mediasi antara pihaknya sebagai member dan Admin, namun tidak ada hasil.

"Kita sudah lapor juga ke penyidik Polres Belu dan sempat mediasi dua kali agar uang kami dikembalikan oleh Admin setelah Paskah, tetapi tidak ada hasil," katanya.

Lebih lanjut MFL mengemukakan, pihaknya merasa sangat dirugikan oleh Admin karena uang milik pihaknya sebagai member yang disetor untuk Arisol sejak 2019 lalu hingga Februari 2020 tidak ada kejelasan atau macet.

Kerugian yang dialami tambah MFL dari beberapa member bervariasi yakni rata-rata di atas Rp. 70an juta.

Ia berharap, penyidik Polda NTT untuk memproses lebih lanjut kasus ini sehingga ada efek jera untuk Admin senagai pelaku dan ada rasa keadilan oleh pihaknya yang telah mengalami keruigian materil.

Hingga berita ini dirilis, Admin Listya Dewi Arisol, Coni Amelia Tesalonika belum berhasil dikonfirmasi.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama