Belu Lolos, DAU 16 Daerah Lainnya dan Propinsi NTT Terancam Dipotong

Atambua, GerbangNTT. Com - Sedikitnya ada enam belas (16) pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten dan Kota termasuk Propinsi NTT belum menyerahkan draf APBD ke pemerintah pusat. Alhasil, enam belas daerah dan Pemprov tersebut akan mengalami pemotongan 35 persen pada anggaran dana alokasi umum (DAU) APBD Tahun 2020.

Sementara Kabupaten Belu dan Lima Kabupaten di Provinsi NTT lolos dari sanksi penundaan Penyaluran DAU atau dana bagi hasil kepada Pemda sebesar 35 persen karena telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 tepat waktu.

Adapun Lima Kabupaten lainnya yang lolos dari sanksi pemotongan DAU itu antara lain TTS, Sumba Timur (Sumtim) Sumba Tengah (Sumteng), Manggarai Timur (Matim) dan Nagekeo.

Berdasarkan salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 yang diterima media ini, Jumat (01/05/2020) menyebutkan, bagi daerah yang belum menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 ditunda penyaluran DAU sebesar 35 persen.
Dalam salinan yang ditandatangani Dirjen Perimbangan Keuangan, Aster Primanto Bhakti menyebutkan sanksi penundaan penyaluran DAU sebesar 35 persen dari besarnya DAU setiap bulan atau triwulan.

Jika hingga 10 hari terakhir tahun anggaran 2020 belum juga disampaikan laporan penyesuaian, maka DAU 35 persen itu tidak dapat disalurkan lagi.

Bupati Belu, Willybrodus Lay yang dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsAppnya belum merespon.

Sementara itu, Wakil Bupati Belu, JT Ose Luan mengatakan pihaknya bersyukur karena Pemda Belu melalui Dinas PKAD telah melaporkan penyesuaian APBD 2020 tepat waktu sehingga lolos dari sanksi pemotongan 35 persen DAU.

“Kita bersyukur bisa laporkan tepat waktu, walau masih ada kekurangan. Alhasil kita terbebas dari sanksi,” kata Wabup Ose Luan menanggapi pertanyaan wartawan dalam jumpa pers usai melaunching penyaluran BLT di Aula Kantor Desa Tialai, Jumat (01/05/2020).

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama