Bantuan Penanggulangan Covid-19, Bupati Lay: Kades dan Lurah Wajib Umumkan Penerima

Atambua, GerbangNTT. Com - Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Belu wajib mengumumkan nama-nama peserta penerima bantun penanggulangan Covid-19 dan nomor call center di papan informasi kantor desa dan kelurahan masing-masing.

Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk transparansi pengelolaan dana bantuan Covid-19 serta mengantisipasi timbulnya masalah di kalangan masyarakat.

Demikian penegasan Bupati Belu, Willybrodus Lay dalam surat Nomor 005/Protokol/22/V/2020 tertanggal 11 Mei 2020.

Surat yang ditandatangani Pelaksana harian Sekda Belu, Drs. Marsel Mau Meta itu bersifat penting dan perihal pengumuman penerima manfaat.

Dalam surat tersebut diinformasikan bahwa upaya mengatasi dampak covid-19, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Belu menyediakan empat jenis bantuan yakni, 1) Bantuan Sosial Tunai (BST), 2) Perluasan Program Sembako, 3) Jaringan Pengaman Sosial (JPS) dan Dampak Ekonomi, 4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Terkait jumlah penerima bantuan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Belu sendiri yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial sebanyak 10.714 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di 81 desa/keluruhan.

Nilai bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.

Kemudian, jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebanyak 9.650 Kepala Kekuarga (KK) yang tersebar di 69 desa dengan total anggaran sebesar Rp 14, 9 M.

Masing-masing KK menerima BLT sebesar Rp 600.000 per bulan selama jangka waktu tiga bulan terhitung sejak April-Juni 2020.

Penyaluran bantuan tersebut dilakukan pihak bank diantara BRI dan BNI.

Penerima bantuan yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berjumlah 7.904 KPM dan penerima Non-DTKS berjumlah 3.860 KPM.

Sementara, bantuan perluasan sembako jumlah penerimanya 3.978 KPM dengan nilai bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan selama 9 bulan lamanya.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama