Warga Lakanmau Mengadu ke DPRD Belu, Ini Masalahnya

Atambua, GerbangNTT. Com - Warga Desa Lakanmau, Kecamatan Lasiolat mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu, Selasa (28/04/2020) pagi.

Warga yang datang adalah Yoseph Suri dan Yohanes Mali yang merupakan anggota Suku Kadekeris di Desa tersebut.

Mereka diterima Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu, Ketua Komisi I DPRD Belu, Benedictus Manek didampingi Ketua Komisi II DPRD Belu, Theodorus Seran Tefa dan Ketua Bapenperda DPRD Belu, Yakobus Nahak Manek.

Kedua warga tersebut datang dan mengadukan permasalahan status kepemilikan lahan milik suku Kadekeris dan Beirika yang diserahkan untuk dibangun Kantor Desa Lakanmau.

Kepada DPRD Belu, kedua warga yang mewakili kedua suku tersebut mengadukan pihak yang bukan merupakan anggota suku namun menyerahkan lahan tersebut untuk dikuasai dan menjadi aset milik Desa Lakanmau.

Selain itu, sebagai anggota suku yang memiliki hak atas lahan itu, mereka juga menuntut ganti rugi jika lahan tersebut resmi diserahkan kepada pihak Pemerintah Desa sebagaimana kesepakatan awal penyerahan lahan.

"Kami datang mengadu karena ada pihak yang bukan anggota suku tetapi telah lancang menyerahkan tanah itu. Kalau serahkan harus ganti rugi," ungkap Yoseph Suri diamini Yohanes Mali kepada media ini usai mengadu ke DPRD Belu.

Pihaknya kata Yohanes, bahwa lahan tersebut ternyata telah diserahkan kepada Pemdes Lakanmau melalui sebuah surat berita acara yang ditandatangani oleh Markus Mau sebagai Ketua Suku Kadekeris dan Kaitanus Mau selaku Ketua Suku Beirika. Padahal Markus Mau bukan Ketua Suku.

"Ini tidak benar karena Markus Mau bukan Ketua Suku. Kami menolak berita acara yang dibuat tanggal 3 April 2020. Jadi kami minta untuk DPRD Belu memanggil kami dan pihak-pihak yang bukan anggota suku tapi menyerahkan tanah itu termasuk pihak terkait untuk dapat diklarifikasi," terang Yohanes.

Menurut Yohanes, para pihak yang menyerahkan lahan itu bukan pemilik yang sah atas tanah kompleks Kantor Desa tersebut.

Tanah itu tambah Yohanes diserahkan oleh pihaknya sejak tahun 2000 kepada Pemerintah Desa Lakanmau untuk menggunakan tanah suku tersebut dengan status hak pakai, bukan hak milik.

Pihaknya bersedia jika lahan tersebut harus diserahkan kepada Pemdes Lakanmau menjadi hak milik dan aset desa, namun harus ada ganti rugi sebesar Rp. 250 juta.

Menanggapi pengaduan itu, Ketua Komisi I DPRD Belu, Benedictus Manek mengatakan pihaknya akan menjadwalkan rapat klarifikasi pada pekan depan dengan menghadirkan semua pihak untuk mendengar langsung penjelasan dari masing-masing pihak sehingga semuanya menjadi terang-benderang dan tidak ada konflik di kemudian hari.

"Nanti kita undang semua pihak. Rencananya senin pekan depan," kata Benny Manek begitu akrab dikenal.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama