Veteran Pimpinan Stef Atok di Belu Resmi dan Sah Secara Hukum

Atambua, GerbangNTT. Com - Legalitas Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Belu pimpinan Stefanus Atok yang beralamat di Kimbana-KM 16, Kecamatan Tasifeto Barat adalah lembaga yang resmi dan sah berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Sementara organisasi lain seperti Ormas Barisan Pembela Martabat, Kehormatan dan Hak Veteran RI (BPMKHV RI) pimpinan Stefanus Nahak tidak sah dan tidak dikenal dalam undang-undang.

Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum LVRI, Francisco Bernando Bessi dalam keterangan pers didampingi Sekretaris DPD LVRI NTT, Nicolaus Dawi, Ketua Macab Belu Stefanus Atok Bau, Ketua Macab Malaka Daniel Manek di kantor Macab Belu, Senin (06/04/2020) sore.

"Kami secara resmi tadi sudah bersurat dan beraudiensi dengan Kapolres, Ketua DPRD Belu dan Dandim 1605/Belu. Tujuan kami bersurat dan audiens di sini adalah bahwa kami jelaskan tentang legalitas organisasi LVRI sendiri dari tingkat pusat, daerah dan kabupaten kota," ungkap Francisco.

LVRI pimpinan Stef Atok jelas Francisco memberikan kuasa kepada dirinya juga secara legal standing ditunjukkan dengan adanya Skep dan kartu anggota sebagai Veteran.

"Oleh karena itu saya dalam kapasitas ini datang untuk meluruskan, sehingga kita semua dalam arti bisa mendapatkan jawaban yang benar," ujarnya.

Selain itu kata Francisco, perlu digarisbawahi bahwa sebelumnya secara personal sudah ada putusan pengadilan negeri Atambua, Pengadilan Tinggi Kupang dan Kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan klien kami (Stef Atok) ini selaku penggugat sampai berkekuatan hukum tetap.

"Putusan itu menyatakan Pak Stef Nahak dan Maryono dan teman-temannya telah melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi itu dalam konteks keperdataan," terang Francisco.

Keberadaan Ormas pimpinan Stef Nahak menurut Francisco telah meresahkan para Veteran. Untuk itu pihaknya akan melaporkan ke Polda NTT sehingga diproses hukum untuk dipertanggungjawabkan.

"Selanjutnya kami akan proses hukum kepada teman-teman itu untuk mereka mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, dalam arti kita bisa lihat begitu banyak yang datang sangat meresahkan karena di luar sana teman-teman kita ada segitu banyak yang belum sempat mendapatkan hak-haknya karena ada "permainan" dari oknum-oknum tertentu," sebutnya.

Ormas dan pimpinan Stef Nahak dan kawan-kawan tambah Francisco akan dilaporkan ke pihak Polda NTT dalam waktu dekat.

"Kami pastikan di minggu depan sekitar tanggal 16 sampai 17 April 2020, karena lingkupnya locus delicti dan tempus delicti waktu dan tempat kejadiannya itu bukan hanya di kabupaten Belu Malaka tetapi juga ada beberapa daerah lain, maka kami lapornya di Polda NTT, karena cakupan ruang mencakup seluruh wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur," pungkasnya.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama