Cegah Covid-19, Lapas Atambua Bebaskan 14 Napi

Atambua, GerbangNTT. Com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur  membebaskan 14 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi.

Langkah itu sebagai upaya untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Lapas Kelas IIB Atambua, Edwar Hadi mengatakan, program integrasi pembebasan bersyarat (PB) 14 napi tersebut telah dilaksanakan pihaknya pada Kamis (02/04/2020) lalu.

Sementara jelas Hadi, untuk asimilasi akan dilaksanakan  pada Senin (06/04/2020) nanti.

"Kalau yang integrasi sudah kita laksanakan hari kamis (02/04/2020) kemarin. Yang integrasi PB 14 orang, rencananya hari senin kita akan laksanakan yang assimilasi di rumah," ungkap Hadi kepada media ini, Sabtu (04/04/2020) pagi.

Untuk diketahui, pembebasan para napi didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Hal itu juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

Untuk, Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.
1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
2. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020
3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012
4. Tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing (WNA).

Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas dan pembimbingan serta pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama