Tersangka yang Tebas Leher Korban Nyaris Putus Terancam Hukuman Mati

Atambua, GerbangNTT. Com - Tersangka pembunuhan sadis, Petrus Kanisius Moruk alias PKM (30) terhadap korban, Zakarias Bouk Nahak (22) terancam dijerat dengan hukuman mati atau maksimal hukuman seumur hidup.

Tersangka yang adalah Warga Kuanitas, Desa Leuntolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu itu dijerat hukuman mati karena menghilangkan nyawa korban atau melakukan pembunuhan secara berencana dengan cara menebas leher korban yang merupakan tetangganya dengan parang hingga nyaris putus.

Demikian Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam release yang digelar di ruang kerjanya, Senin (16/03/2020).

"Kami saat ini menerapkan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang kejahatan menghilangkan nyawa orang lain dengan rencana dengan ancaman hukuman mati," ungkap Kasat Siregar.

Dijelaskan Kasat Siregar, tersangka menghabisi nyawa korban pada Senin malam (09/03/2020) lalu sekitar pukul 24.00 wita di Dusun Dinleo, Desa Rinbesihat  Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.

Tindakan nekat tersangka kata Kasat dilakukan karena tersangka tersulut emosi atas dendam pribadi yang selama ini terpendam.

"Tersangka mengakui perbuatan pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain dengan cara saat tersangka dan korban berpapasan di TKP yang mana tersangka yang sudah punya dendam pribadi dengan korban tersulut emosi langsung mencabut senjata tajam jenis parang sepanjang 45Cm langsung menebas kepala korban, sehingga korban langsung terjatuh tersungkur, dan dalam keadaan tergeletak di tanah tersebut tersangka menebas pada bagian leher sekuat tenaga yang menyebabkan kepala korban lepas dari badannya," terang Siregar.

Kemudian lanjut Siregar, tersangka menyelematkan diri di wilayah Lurasik-TTU, anggota yang mendapatkan informasi keberadaan tersangka langsung mengamankan dan dibawa ke Polres Belu untuk diproses hukum.

Kasus ini jelas Siregar masih terus didalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Besok akan kita periksa lagi 4 orang sebagai saksi untuk mendalami apakah betul dalam beraksi pelaku seorang diri atau mungkin dibantu oleh orang lain ini masih kita perlu cek dan dalami kembali, karena kesaksian-kesaksian dari beberapa saksi ini masih belum ada yang sesuai," ujarnya.

Namun tambah Siregar, yang sesuai yang bisa dipastikan cara melakukan pembunuhan itu sendiri yang bisa kita pastikan.

"Kronologi peristiwanya kita masih harus lakukan cross check satu sama lain (saksi) kemudian kita akan lakukan rekonstruksi," pungkasnya.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama