Atambua, GerbangNTT. Com – Wakapolda NTT, Brigjen
Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.I.K., M.Hum mengaku belum mendapat laporan secara
resmi terkait kasus penganiayaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
secara brutal oleh dua putra dan sejumlah karyawan Boss Timor Permai di Atambua,
Kabupaten Belu, Nusa Tengga Timur (NTT), Perbatasan RI-Timor Leste, Jumat (13/03/2020)
pekan lalu.
Hal itu disampaikan Wakapolda Brigjen Pol. Johni
Asadoma begitu akrab dikenal ketika dikonfirmasi media ini, Sabtu (21/03/2020)
siang.
“Saya belum dapat laporan,” kata Brigjen Pol.
Johni Asadoma melalui pesan WhatsAppnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Belu mendesak pihak
kepolisian untuk memproses hukum para pelaku yakni dua putra dan sejumlah
karyawan Boss Timor Permai Atambua yang menganiaya Orang Dengan Gangguan Jiwa
(ODGJ) pada Jumat (13/03/2020) pekan lalu.
Pasalnya, tindakan itu sangat brutal dan merupakan
tindakan yang melawan hukum.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Belu,
Benedictus Manek ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsAppnya, Jumat
(20/03/2020) pagi.
Menurut politisi muda NasDem itu, tindakan dua
putra dan sejumlah karyawan itu sangat tidak manusiawi apalagi dilakukan
terhadap ODGJ.
Lebih lanjut Benny Manek menegaskan agar Polisi
wajib memproses hukum terhadap para pelaku karena tindakan para pelaku adalah
tindakan main hakim sendiri yang tentu itu tindakan melawan hukum sehingga
Polisi wajib memproses dan para pelaku dikenakan sanksi pidana.
"Kita sangat prihatin dan Polisi harus segera
menindak para pelaku karena aksi main hakim sendiri merupakan tindakan melawan
hukum," tegas Benny Manek.
DPRD Belu tambah Benny Manek akan mengawal proses
hukum tersebut.
"Kita akan kawal proses hukum sampai dimana
supaya jelas dan ada efek jera terhadap para pelaku," pungkasnya.
Masih diberitakan sebelumnya, SeOrang Dengan
Gangguan Jiwa (ODGJ) dianiaya secara brutal oleh dua putra dan sejumlah
karyawan Timor Permai Atambua, Jumat (13/03/2020) pekan lalu.
Tindakan yang tidak berprikemanusiaan itu
dilakukan dua putra dan sejumlah karyawan Timor Permai Atambua terhadap pria
ODGJ yang diketahui bernama Rodrigo Bere Lelo (64).
Akibatnya, pria yang sudah berumur 64 tahun yang
adalah warga Haekesak, Kecamatan Raihat ini mengalami sejumlah luka serius di
bagian wajahnya.
Tindakan main hakim sendiri itu saat ini menjadi
viral di media sosial (Facebook) dan pemberitaan sejumlah media online dan
media cetak.
Terhadap kasus ini, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP
Sepuh Ade Irsyam Siregar yang dikonfirmasi mengaku pihaknya saat ini belum bisa
melakukan proses hukum.
"Sampai saat ini kita belum akan menaikkan ke
proses hukumnya," kata Kasat Siregar melalui pesan WhatsAppnya, Kamis
(19/03/2020) sore.
Menurut Kasat Siregar, pihaknya masih mendalami
kasus tersebut dengan mengumpulkan fakta-fakta.
Namun Kasat Siregar mengaku, jika dipertimbangkan
dari sisi keadilan, pihaknya sedikit mengalami kesulitan untuk memproses lebih
lanjut kasus tersebut.
"Kita baru sebatas mendapatkan
fakta-faktanya. Kalau dari segi keadilan, agak sulit kita berbicara sepihak dari
sisi melihat korban saja, tapi kita harus lihat segi sebab akibat sehingga kita
harus mendudukan ini secara seimbang. Bahwa salah satu pihak tersebut saat
menggendong naik ke atas bak truk kemudian tangannya digigit sehingga refleks
korban terbanting mengenai dinding bak truk," ungkap Siregar.
"Para pihak juga sudah beritikad baik saat
itu akan membawa ke kantor polisi, namun karena ada insiden kemarin, jadinya
dibawa ke rumah sakit dan mengobati korban. Setelah mendapat perawatan juga
korban kondisinya sudah kembali stabil. Hanya saja saat keesokan harinya akan
dibawa ke dinas sosial pemda Belu, yang bersangkutan sudah pergi tanpa
diketahui arah tujuannya," sambung perwira tiga balok itu.
Dalam kasus ini tambah Kasat Siregar, tidak bisa
menyalahkan siapapun.
"Kita tidak bisa menyalahkan siapapun dalam
kasus ini karena namanya orang dengan gangguan jiwa juga tidak bisa
ditelantarkan berkeliaran begitu saja karena siapa yang akan bertanggung jawab
bila yang bersangkutan mengganggu ketertiban umum sedangkan yang bersangkutan
tidak bisa dituntut secara pidana," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam vidio yang beredar, nampak
korban ODGJ kedua kaki dan tangannya diikat lalu diangkut diatas sebuah mobil
pick up.
Saat itu, nampak salah satu putra Boss Timor Permai
Atambua menonjok dengan keras muka ODGJ tersebut yang sudah berlumuran darah
dan nampak tak berdaya lagi.
Dalam vidio itu juga, kedua pelaku putra Boss
Timor Permai tidak saja menyiksa (memukul) ODGJ itu, tetapi juga mengumpat
kata-kata makian.
[No/G-Ntt]
Post A Comment: