ODGJ di Belu Dianiaya, Wakapolda NTT Belum Dapat Laporan


Atambua, GerbangNTT. Com – Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.I.K., M.Hum mengaku belum mendapat laporan secara resmi terkait kasus penganiayaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) secara brutal oleh dua putra dan sejumlah karyawan Boss Timor Permai di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tengga Timur (NTT), Perbatasan RI-Timor Leste, Jumat (13/03/2020) pekan lalu.
Hal itu disampaikan Wakapolda Brigjen Pol. Johni Asadoma begitu akrab dikenal ketika dikonfirmasi media ini, Sabtu (21/03/2020) siang.
“Saya belum dapat laporan,” kata Brigjen Pol. Johni Asadoma melalui pesan WhatsAppnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Belu mendesak pihak kepolisian untuk memproses hukum para pelaku yakni dua putra dan sejumlah karyawan Boss Timor Permai Atambua yang menganiaya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Jumat (13/03/2020) pekan lalu.
Pasalnya, tindakan itu sangat brutal dan merupakan tindakan yang melawan hukum.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Belu, Benedictus Manek ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsAppnya, Jumat (20/03/2020) pagi.
Menurut politisi muda NasDem itu, tindakan dua putra dan sejumlah karyawan itu sangat tidak manusiawi apalagi dilakukan terhadap ODGJ.
Lebih lanjut Benny Manek menegaskan agar Polisi wajib memproses hukum terhadap para pelaku karena tindakan para pelaku adalah tindakan main hakim sendiri yang tentu itu tindakan melawan hukum sehingga Polisi wajib memproses dan para pelaku dikenakan sanksi pidana.
"Kita sangat prihatin dan Polisi harus segera menindak para pelaku karena aksi main hakim sendiri merupakan tindakan melawan hukum," tegas Benny Manek.
DPRD Belu tambah Benny Manek akan mengawal proses hukum tersebut.
"Kita akan kawal proses hukum sampai dimana supaya jelas dan ada efek jera terhadap para pelaku," pungkasnya.
Masih diberitakan sebelumnya, SeOrang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dianiaya secara brutal oleh dua putra dan sejumlah karyawan Timor Permai Atambua, Jumat (13/03/2020) pekan lalu.
Tindakan yang tidak berprikemanusiaan itu dilakukan dua putra dan sejumlah karyawan Timor Permai Atambua terhadap pria ODGJ yang diketahui bernama Rodrigo Bere Lelo (64).
Akibatnya, pria yang sudah berumur 64 tahun yang adalah warga Haekesak, Kecamatan Raihat ini mengalami sejumlah luka serius di bagian wajahnya.
Tindakan main hakim sendiri itu saat ini menjadi viral di media sosial (Facebook) dan pemberitaan sejumlah media online dan media cetak.
Terhadap kasus ini, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar yang dikonfirmasi mengaku pihaknya saat ini belum bisa melakukan proses hukum.
"Sampai saat ini kita belum akan menaikkan ke proses hukumnya," kata Kasat Siregar melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (19/03/2020) sore.
Menurut Kasat Siregar, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan fakta-fakta.
Namun Kasat Siregar mengaku, jika dipertimbangkan dari sisi keadilan, pihaknya sedikit mengalami kesulitan untuk memproses lebih lanjut kasus tersebut.
"Kita baru sebatas mendapatkan fakta-faktanya. Kalau dari segi keadilan, agak sulit kita berbicara sepihak dari sisi melihat korban saja, tapi kita harus lihat segi sebab akibat sehingga kita harus mendudukan ini secara seimbang. Bahwa salah satu pihak tersebut saat menggendong naik ke atas bak truk kemudian tangannya digigit sehingga refleks korban terbanting mengenai dinding bak truk," ungkap Siregar.
"Para pihak juga sudah beritikad baik saat itu akan membawa ke kantor polisi, namun karena ada insiden kemarin, jadinya dibawa ke rumah sakit dan mengobati korban. Setelah mendapat perawatan juga korban kondisinya sudah kembali stabil. Hanya saja saat keesokan harinya akan dibawa ke dinas sosial pemda Belu, yang bersangkutan sudah pergi tanpa diketahui arah tujuannya," sambung perwira tiga balok itu.
Dalam kasus ini tambah Kasat Siregar, tidak bisa menyalahkan siapapun.
"Kita tidak bisa menyalahkan siapapun dalam kasus ini karena namanya orang dengan gangguan jiwa juga tidak bisa ditelantarkan berkeliaran begitu saja karena siapa yang akan bertanggung jawab bila yang bersangkutan mengganggu ketertiban umum sedangkan yang bersangkutan tidak bisa dituntut secara pidana," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam vidio yang beredar, nampak korban ODGJ kedua kaki dan tangannya diikat lalu diangkut diatas sebuah mobil pick up.
Saat itu, nampak salah satu putra Boss Timor Permai Atambua menonjok dengan keras muka ODGJ tersebut yang sudah berlumuran darah dan nampak tak berdaya lagi.
Dalam vidio itu juga, kedua pelaku putra Boss Timor Permai tidak saja menyiksa (memukul) ODGJ itu, tetapi juga mengumpat kata-kata makian.
[No/G-Ntt]

Lebih baru Lebih lama