Di Malaka, Anggaran Proyek Pekerjaan Jalan Rp 4 M Diduga Hilang

Malaka, GerbangNTT. Com - Anggaran proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan Desa Botin Maemina menuju Kantor Camat Botin Leobele di Kabupaten Malaka sepanjang 3,3 km yang menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp 4, 1 milyar diduga hilang.

Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum Yosep Nahak Klau selaku Kuasa Direktur PT Indo Raya Kupang, Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen kepada wartawan di Betun, Selasa (31/03/20) siang.

Dikatakan, anggaran proyek pekerjaan jalan sebesar Rp 4, 1 milyar yang bersumber dari  Dana Alokasi Umum (DAU Kerjasama Pihak Ketiga) Tahun 2018 diduga hilang karena tidak diketahui hingga saat ini.

"Saya mau katakan apa. Bilang sudah cair, tapi klien saya tidak terima uang. Bilang belum, tapi proses di Dinas baik di Dinas PUPR dan Dinas PPKAD sampai di bank ada. Jadi bisa dicek detailnya," kata Ferdinandus.

Menurutnya, terdapat unsur penipuan dan upaya menghilangkan uang negara dalam proyek tersebut. Ada unsur penipuan karena tidak ada item-item pembayaran dalam surat perjanjian kontrak Nomor : PPK/SP.BM/12/VIII/2018 tertanggal 24 Agustus 2018.

Sedangkan, ada upaya menghilangkan uang negara karena sudah ada surat perintah membayar.

"Kalau terjadi pembayaran, uangnya dimana," lanjut Ferdinandus.

Atas kondisi ini, Ferdinandus menilai ada perbuatan melawan hukum baik secara perdata maupun pidana. Secara perdata, tidak ditemukan item-item pembayaran dalam surat perjanjian kontrak. Sedangkan unsur pidananya terletak pada perilaku yang mengindikasikan adanya upaya menghilangkan uang negara.

Sehingga, penyidik Polres Malaka segera mengusut tuntas masalah proyek ini. Jangan sampai ada tuan atau raja di balik masalah ini yang mengakibatkan hilangnya uang negara.

"Saya menduga, uang negara dihilangkan. Penyidik harus usut tuntas karena ini permainan tuan dan raja yang mengumpulkan pundi-pundi dengan memanfaatkan proyek-proyek. Ini permainan orang yang berpengalaman," jelas Ferdinandus.

Ferdinandud juga meminta penyidik Polres Malaka agar laporan kliennya, pekan lalu segera ditindaklanjuti dengan proses hukum. Jika laporan itu tidak diindahkan dalam tempo 1x24 jam, maka masalah ini akan dilaporkan ke Polda NTT atau jenjang institusi Polri yang lebih tinggi.

[Tim/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama