Cegah COVID-19, Imigrasi Atambua Tolak WNA Tujuan Wisata dan Traveling

Atambua, GerbangNTT. Com - Sebagai upaya untuk mencegah Virus Corona (Covid-19), pihak Imigrasi Atambua secara tegas menolak warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Terpadu, dan PLB di wilayah kerja Kantor Atambua hanya untuk tujuan wisata dan traveling (jalan-jalan).

Hal itu ditegaskan Kepala Imigrasi Atambua, K.A Halim didampingi Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi NTT, Marciana dan Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah dalam konferensi pers di Atambua, Jumat (20/03/2020).

Menurut Halim, pihaknya hanya mengizinkan masuk bagi WNA untuk kepentingan diplomatik atau pemegang paspor dinas. Begitu juga dengan WNA yang memiliki kepentingan internasional seperti PBB dan WNA yang memiliki kepentingan khusus berkaitan dengan upaya pecegahan virus corona atau Covid-19.

"Kita selektif, WNA yang masuk ke Indonesia untuk tujuan wisata, jalan-jalan kita tolak. Kecuali WNA kawin campuran Indonsia-Timor Leste, para eksportir, diplomatik yang memiliki kelengkapan passport dan dokumen keimigrasian, juga petugas badan PBB serta pelintas batas yang memiliki urusan penting dan sifatnya darurat," tegas Halim.

Lebih lanjut Halim menjelaskan, PLBN dan PLB Indonesia dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Atambua tidak lockdown karena belum ada perintah dari pemerintah pusat.

Namun kata Halim, dalam rangka pencegahan virus corona atau covid 19, Imigrasi melakukan pembatasan WNA yang masuk ke Indonesia. Pembatasan akses masuk dan keluar WNA ini sesuai dengan instruksi Gubernur NTT.

Halim menambahkan pihaknya melarang keras pelintas batas yang tujuannya wisata atau traveling, jalan-jalan ditunda sementara sampai batas waktu yang telah ditentukan serta larangan bagi pelintas batas dalam hal ini WNA yang memiliki cacatan visa kunjungan sebelumnya ke negara pandemi covid-19 lebih dari 14 hari.

Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah mengatakan sistem lockdown belum sepenuhnya berlaku terutama bagi pegiat ekspor dari Indonesia ke Timor Leste sedangkan aktivitas impor sudah dilarang terhitung sejak Jumat, 20 Maret 2020.

Tribuana menambahkan terkait para supir pembawa barang ekspor, pihaknya sangat khawatir sebab sebagian besar memang belum tahu dan cenderung tidak peduli terhadap bahaya virus covid-19 serta enggan memakai alat pelindung diri.

“Kami khawatir dengan para supir pembawa barang ekspor yang sangat rentan dan beresiko tinggi terjangkit virus covid-19 sehingga kami terus melakukan pengawasan maksimal terhadap para supir barang ekspor yang melintas dan memastikan semuanya menggunakan alat pelindung diri serta wajib mengikuti kebijakan imigrasi termasuk paspor, visa, izin melintas, serta dokumen keimigrasian lainnya,” ungkap Tribuana.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone mengemukakan, terkait pelayanan keimigrasian di PLBN Motaain untuk mencegah Virus Corona (COVID-19) dinilai cukup baik.

Namun Marciana mengingatkan agar petugas memproteksi dirinya dengan menggunakan masker, handsanitizer, sarung tangan dan memberikan pelayanan kepada pelintas batas dalam jarak satu meter.

“Para petugas imigrasi sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat harus memproteksi dirinya terlebih dahulu dengan memakai alat pelindung diri, serta harus memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya melindungi diri sendiri dari persebaran covid-19,” ujarnya.

Pihaknya berharap semua masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan diri terhadap virus covid-19 dengan melindungi diri sendiri sebelum memberi perlindungan kepada orang lain.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama