Polisi Lidik Dugaan Korupsi Maek Bako Hampir 4 M

Atambua, GerbangNTT. Com - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Belu melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi anggaran pengadaan bibit Maek Bako (Porang) oleh Cv. Tunas Flamboyan dan Cv. De Chalvin melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Belu tahun 2017 dan 2018.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar yang dikonfirmasi membenarkan penyelidikan pihaknya terhadap dugaan korupsi anggaran Maek Bako tersebut.

Penyelidikan pihak tipikor terhadap proyek miliaran rupiah itu jelas Kasat Siregar dilakukan dengan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data (Pulbaket dan Puldata).

"Iya, baru mulai pengumpulan bahan keterangan dokumen-dokumen terkait," kata Kasat Reskrim melalui pesan WhatsAppnya, Senin (24/02/2020) siang.

Menurut Kasat Siregar, penyelidikan dengan pulbaket dan puldata dilakukan dengan memanggil (mengundang) untuk memintai keterangan (klarifikasi) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani program tersebut.

"Sementara ini kan baru sebatas menjalankan peran pengawasan, kita cek pelaksanaannya bagaimana. Kalau ada temuan, baru kita tindak lanjuti," jelas Kasat.

Kasat Siregar berharap proses penyelidikan ini berjalan lancar dan tanpa ada kendala apapun.

"Nanti perkembangan kita kabari ya, mudah-mudahan tidak ada kendala," pungkasnya.

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Petrus Bone yang dikonfirmasi belum berhasil.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama