Pertama di NTT, Incenerator Milik RSUD Atambua Kantongi Izin dan Segera Beroperasi

Atambua, GerbangNTT. Com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua merupakan satu-satunya Rumah Sakit di Provinsi NTT yang memiliki Incenerator untuk pengolahan sampah dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Incenerator milik RSUD yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste itu juga akan segera beroperasi untuk mengelola limbah medis B3 setelah resmi mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Hal ini dibenarkan Direktur RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua, dr. Batsheba Elena Corputty, MARS ketika dikonfirmasi media ini, Senin (10/02/2020) siang.

"Iya kita sudah mendapat izin operasional incenerator dari Kementerian LHK," ungkap dr. Elena begitu akrab dikenal.

Izin operasional incenerator itu kata dr. Elena dikeluarkan Kementerian LHK tertanggal 9 Desember 2019 dengan Nomor: S.1077/Menlhk/Setjen/PLB.3/12/2019 perihal pernyataan telah terpenuhinya pemenuhan komitmen izin operasional limbah B3 untuk penghasil untuk kegiatan pengolahan RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua yang ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, M. Sc.

Selanjutnya jelas Direktur Elena, pihaknya akan segera mensosialisasikan ke seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Belu agar limbah medis B3 diangkut ke RSUD untuk diolah (dibakar) melalui incenerator yang ada.

Kendati demikian tambah dr. Elena, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Belu untuk mengantongi izin pengangkutan dan juga kendaraan layak yang diperuntukan untuk mengangkut limbah tersebut.

"Kita segera sampaikan ke Puskesmas sehingga limbah B3 diangkut ke sini. Tetapi kita juga masih koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk siapkan kendaraan tertutup (Box) sehingga aman. Termasuk izin angkut," imbuhnya.
Incenerator Milik RSUD Atambua (foto: nttonlinenow.com)
Untuk diketahui, incenerator yang dimiliki RSUD Atambua berkapasitas besar dengan model pengolahan limbah yang tahapannya hingga menghasilkan debu atau partikel yang aman bagi manusia dan lingkungan sekitar.

Proses  yang panjang melalui Online Single Submission (OSS) dengan banyak persyaratan, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Direktorat Jendral Pengolahan Sampah dan Limbah melakukan verifikasi akhir untuk diterbitkan izin operasional incenerator.

Setelah dilakukan verifikasi, akhirnya dinyatakan layak dan mendapat izin untuk dioperasikan.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama