Hari Kedua Periksa PPK dan Kontraktor Maek Bako, Kasat Res: Ada Temuan, "Gas"

Atambua, GerbangNTT. Com - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Belu masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi anggaran pengadaan bibit Maek Bako (Porang) oleh Cv. Tunas Flamboyan dan Cv. De Chalvin melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Belu tahun 2017, 2018 dan 2019.

Pemeriksaan untuk pulbaket dan puldata itu dilakukan dengan meminta klarifikasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Petrus Bone dan salah satu kontraktor pelaksana yakni Cv. De Chalvin.

Terpantau, Keduanya (PPK dan Kontraktor) sudah dua hari diperiksa (klarifikasi) pihak Tipikor Satreskrim Polres Belu, Senin-selasa (24-25/02/2020).

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (25/02/2020) sore mengatakan pihaknya masih terus memeriksa (klarifikasi) lanjutan terhadap PPK maupun kontraktor pelaksana yang mengadakan bibit Maek Bako senilai hampir 4 M tersebut.

"Terkait ini ya sebagai bahan untuk kita monitoring, seperti apa pelaksanaannya. Intinya kita mengumpulkan keterangan, informasi terkait dengan pelaksanaannya, " kata Kasat Siregar.

Menurut Kasat Res, usai melakukan pemeriksaan, selanjutnya pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek keberhasilan program milyaran tersebut.

"Kita akan dalami. Karena Tindak pidana korupsi itu berangkat dari niatan merampok uang Negara. Jadi kita tidak boleh semata-mata melihat program gagal, kita katakan korupsi. Kita harus melihat bahwa program ini ada otak rakusnya tidak. Ada otak rampoknya tidak. Itu bisa kita gali. Maka kita masih dalami proses ini," pungkas Kasat Siregar.

"Kalau memang kita temukan hal seperti itu. Kita tidak ada beban. Kita gas," sambung Kasat Siregar.

Sebelumnya diberitakan, ddalm pantauan media ini, Senin (24/02/2020) keduanya dipanggil (undang) dan mendatangi kantor Tipikor Polres Belu sekira pukul 09.00 Wita pagi.

Nampak PPK, Petrus Bone datang mengenakan seragam (dinas-keki), sementara salah satu kontraktor pelaksana Cv. De Chalvin mengenakan baju warna biru dan celana krem.

Keduanya dimintai keterangan (klarifikasi) sejak pagi hingga sore hari.

Selanjutnya, pada Selasa (25/02/2020) keduanya kembali diperiksa sejak pagi hingga siang hari.

Untuk diketahui, Maek Bako (Porang) merupakan program unggulan Pemda Belu dibawah nahkoda Bupati Willybrodus Lay dan Wakil Bupati, JT Ose Luan untuk mensejahterakan masyarakat di bidang pertanian.

Untuk mewujudkan itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Belu telah mengucurkan anggaran untuk pengadaan bibit (benih) porang (Maek Bako) senilai hampir 4 milyar rupiah untuk dapat dibudidaya masyarakat.

Anggaran hampir 4 M untuk budi daya Maek Bako tersebut dialokasikan melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Belu sejak tahun 2017 hingga 2019.

Berikut skema pengadaan bibit Maek Bako yang dilakukan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Belu.

Pertama, pada tahun 2017, menggunakan APBD II murni sebanyak Rp.154.125.000 untuk pengadaan bibit sebanyak 1.250kg yang dibagi kepada sembilan kelompok tani dengan luas lahan 50 hektar yang tersebar di Kecamatan Nanaet Dubesi, Lamaknen Selatan dan Kecamatan Raimanuk.

Pada tahun yang sama, dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD II Perubahan, Distan Belu kembali melakukan pengadaan bibit Maek Bako dengan besar anggaran Rp. 306.000.000 untuk jumlah bibit Maek Bako sebanyak 2.500Kg yang tersebar di wilayah kecamatan  Tasifeto Barat dan kecamatan Atambua Selatan dengan luas lahan 100 hektar (hutan jati nenuk).

Pada Tahun Anggaran 2017 juga, Distan Belu kembali melakukan pengadaan untuk yang ketiga kali dengan besar anggaran Rp.978.612.500 untuk pengadaan 18.448Kg yang tersebar di wilayah kecamatan Tasifeto Barat dan wilayah Atambua Selatan dengan luas lahan 50 hektar (hutan jati nenuk).

Di tahun 2018, Distan Belu terus melakukan kegiatan pengadaan Bibit Maek Bako. Tak tanggung-tanggung, pada 2018, Distan menggelontorkan uang negara sebesar Rp.2.376.000.000.

Dengan jumlah anggaran yang fantastis ini, pengadaan yang dilakukan Cv. De Chalvin untuk membeli bibit Maek Bako sebanyak 49.500Kg yang kemudian dibagi ke kelompok tani pada Kecamatan Tasifeto Barat, Raimanuk, Nanaet Duabesi, Tasifeto Timur, Lasiolat, Raihat, Lamaknen dan Kecamatan Lamaknen Selatan dengan total luas lahan 77 hektar.

Selanjutnya pada tahun 2019, Distan Belu kembali melakukan pengadaan Bibit Maek Bako 35.714 umbi dengan menggunakan APBD II sebesar Rp.124.284.000 untuk dibagikan kepada  enam kelompok tani di kecamatan Tasifeto Barat, Lasiolat, Kakuluk Mesak dan kecamatan Tasifeto Timur dengan total luas lahan 5,58 hektar.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama