Bobol Kreatif Mart Atambua, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Atambua, GerbangNTT. Com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belu, berhasil meringkus pelaku pembobolan Kreatif Mart Atambua, Kabupaten Belu, Senin (10/02/2020).

Pelaku yang diketahui berinisial NPW alias Natalino (L-18) itu
sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan pasal 363 ayat satu (1) dan lima (5) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Demikian Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam releasenya di Mapolres Belu, Senin (24/02/2020) sore.

"Yang bersangkutan, tersangka, kami kenakan pasal pencurian dan pemberatan yaitu pasal 363 KUHP ayat satu (3e) dan lima (5e) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tandas Kasat Siregar.

Pelaku jelas Kasat Siregar berhasil membobol Kreatif Mart Atambua yang terletak di jalan Cendana, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Sabtu (08/02/2020) dini hari.

Atas laporan korban dan para saksi, Polisi pun bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku di rumah Kakaknya yang ada di wilayah Kabupaten Malaka, Senin (10/02/2020) dua hari setelah kejadian.

"Pelaku adalah warga Tini, RT 004/RW 001 Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan. Ditangkap berdasarkan keterangan dari para saksi yang dimintai keterangan," kata Kasat Siregar.

Selain meringkus pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa linggis, sejumlah uang, satu unit sepeda motor yang dibeli dengan uang curian tersebut.

Menurut Siregar, dalam aksinya pelaku melakukan sendirian dengan cara memanjat melalui pohon di samping toko. Kemudian berhasil masuk dan mengambil sebuah linggis menjebol tripleks bagian belakang dan masuk ke dalam toko bagian kasir.

"Aksinya sendirian, bermain tunggal. Di dalam toko, pelaku menuju meja kasir dan membuka rak meja menemukan sebuah tas berisi uang sebesar Rp 26 juta rupiah lalu mengambilnya, dan kemudian melarikan diri ke rumah Kakanya di Malaka," terang Kasat.

Lebih lanjut kata Siregar, pelaku adalah residivis kasus pencurian dan mengaku pernah membobol toko Serafim Mart pada bulan Oktober 2019 lalu dan berhasil mengambil uang sebesar Rp 70 juta

"Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku pernah menjebol toko Serafin  motivasinya sama, uang itu dipakai untuk foya-foya untuk senang-senang," katanya.

Pihaknya tambah Kasat Siregar sementara melakukan pemberkasan dan apabila sudah lengkap (P21) akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama