Divonis 5 dan 10 Tahun, Pasutri Kasus 4.874 Narkoba Menangis

Atambua, GerbangNTT. Com - Nasib malang menimpa pasutri (pasangan suami istri) asal warga Timor Leste, Jose Soares Pareira (34) alias Jose dan Anjelina Soares (31) alias Ansa terdakwa kasus membawa (kurir) narkotika jenis MDMA/ekstasi sebanyak 4.874 pil.

Jose yang adalah terdakwa 1 dan Ansa terdakwa 2 dijatuhkan hukuman pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua masing-masing Jose 10 tahun dan Ansa 5 tahun penjara dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Rabu (26/02/2020).

Pantauan media ini, usai divonis dan keluar dari ruang sidang, kedua terdakwa tak mampu membendung air mata. Sebagai pasangan suami istri, keduanya saling berpelukan sambil menangis.

Tidak saja itu, salah satu anak kedua terdakwa yang juga hadir langsung memeluk kedua terdakwa yang merupakan ayah dan ibunya dan menangis histeris.

Keluarga yang hadir saat itu, turut menangis sambil memeluk para tedakwa dan memberikan penguatan.

Sebelumnya, Dalam amar putusan hakim, terdakwa 2, Anjelina Soares alias Ansa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 1 M. Apabila tidak sanggup membayar denda dikenakan kurungan selama satu tahun.

Kemudian, terdakwa 1, Jose Soares Parera alias Jose terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 M. Apabila tidak sanggup membayar denda maka dikenakan kurungan selama satu tahun.

Para terdakwa melanggar pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Agung Gede Susila Putra didampingi dua Hakim Anggota, Gustaf Bless Kupa dan Oliveira Taopan dilakukan masing-masing.

Putusan hakim itu berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta kedua terdakwa divonis 17 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk memikirkan keputusan hakim apakah menerima atau melakukan upaya hukum lanjutan (banding).

Kuasa hukum kedua terdakwa, Jemy Haekase saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya menghormati keputusan hakim. Sesuai UU, mereka diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan keputusan hakim tersebut.

Sebagai kuasa hukum, Jemi belum bisa mengatakan terima atau tempuh jalur hukum lainnya dari putusan tersebut karena hak menerima atau tidak atas putusan hakim, tergantung dari kedua terdakwa.

"Sementara saya belum bisa pastikan. Nanti saya akan diskusikan dulu dengan kedua terdakwa dan keluarga apakah menerima atau ada upaya hukum lainnya," kata Jemy.

Turut hadir dalam proses persidangan itu pemerintah Timor Leste yang diwakili Agen Konsulat RDTL di Kupang, Jesuino Dos Reis Matos.

Hadir juga Kepala Badan Nasional Narkotak Kabupaten Belu, Kompol Apolinario Da Silva.

Untuk diketahui, Jose dan Ansa diamankan Petugas Bea Cukai Atambua karena diduga membawa narkoba jenis ekstasi ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Rabu (29/5/2019).

Kedua warga yang berstatus suami istri itu membawa 4.874 pil yang diduga narkoba jenis ekstasi dari Timor Leste melawati pintu utama PLBN Motaain.

Keduanya kedapatan membawa barang haram tersebut setelah terdeteksi alat security system X-Ray saat pemeriksaan di pintu PLBN Motaain yang ditaksasi nilai Narkotika jenis MDMA/ekstasi kurang lebih Rp. 4.874.000.000,00 (Rp 4,8 M).

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama