Cendana Enam Ton yang Diloloskan Polres Belu Diduga Milik Oknum Anggota Polda

Atambua, GerbangNTT. Com - Aparat Polres Belu meloloskan sebuah truk dengan nomor polisi AB 8237 AC yang mengangkut kayu cendana sekira enam ton, Minggu (02/02/2020).

Diduga, barang langka yang awalnya diamankan warga masyarakat Kilo 1 Atambua sekira pukul 23:00 Wita itu merupakan milik salah satu oknum Anggota Polda NTT.

Informasi terkait kepemilikan ribuan ton cendana itu adalah milik salah satu oknum Anggota Polda itu diperoleh media ini dari sejumlah sumber baik warga maupun penampung atau penjual.

Disebutkan, oknum anggota Polda NTT tersebut langsung mendatangi beberapa tempat penampung cendana dan membelinya.

"Jadi pembeli ini anggota aktif, (Anggota Polda NTT-red) dan dia beli di semua tempat. Itu banyak (ton) karena ambil di semua titik," ungkap salah satu penampung atau penjual ketika dihubungi media ini, Senin (03/02/2020) siang.

Terpisah, Kapolres Belu, AKBP Cliffry S. Laporan melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengamanan sebuah truk yang mengangkut kayu cendana dalam bentuk batangan maupun serpihan.

Kasat Siregar membantah ketika ditanya ribuan cendana itu diloloskan pihaknya karena diduga milik pejabat Polda NTT.

"Bukan karena milik pejabat Polda. Tapi karena yang bersangkutan punya izin usaha dagang kayu cendana," jelas Kasat.

Sementara jumlah cendana tersebut tambah Kasat Siregar
hanya 1,2 ton.

"Berdasarkan dokumen nya itu 1,2 ton," katanya.

Sebekumnya, dilansir dari dalah satu media online menyebutkan, Warga Masyarakat kilo 1 Atambua, Minggu (2/2/2020) sekira pukul 23:00 Wita, berhasil mengamankan sebuah truk dengan nomor polisi AB 8237 AC, yang mengangkut kayu cendana sekira enam ton.
Sejumlah warga yang dihubungi media itu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menyebutkan, pihakya merasa curiga dengan aktivitas sopir truk dan krunya yang tengah menaikan kayu cendana. Karena kecurigaan itu, pihaknya mengecek kebenarannya. Ternyata aktivitas itu benar adanya.

Merasa janggal, pihaknya kemudian menghubungi intel baik polisi dan TNI untuk mengecek. Hasilnya, sedang dimuat kayu cendananya. Saat dicek dokumen, diduga dokumen yang diajukan tidak autentik, karena hanyalah foto copyan. Karena itu pihaknya terpaksa mengamankan truk yang mengangkut kayu cendana itu.

Usai mengamankan, pihaknya kemudian menggiring ke Polres Belu. Namun sayang, Satreskrim Polres Belu menyatakan memiliki dokumen lengkap, sehingga dilepas.

“Kami sangat kecewa dengan sikap polisi yang melepas truk berisi enam ton cendana. Padahal kami lihat dokumennya tidak lengkap. Salah satunya surat dari UPT Kehutanan Belu yang tak bercap maupun surat izin yang diterbitkan 2019 lalu,” tutur sumber yang tidak ingin dimediakan namanya.

Dikemukakan, selama ini masyarakat sangat sulit untuk membawa apalagi memasarkan cendana, sebab cendana telah menjadi tumbuhan yang langka dan dilindungi. Yang terjadi, ada izin untuk pembelian cendana secara bebas.

Masih menurut warga, diduga cendana yang ada, hasil selundupan dari Timor Leste, sebab di Belu cendana sudah sangat langka.

Diduga lanjut mereka, cendana enam ton tersebut merupakan milik oknum yang berada di Polda NTT, sehingga dengan mudah dilepas.

Sementara itu, sesuai dokumen, tertera cendana itu milik CV. Adam Star dengan Direkturnya Yermaks Adolf Ledoh.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama