Kades Silawan Berhentikan Puluhan Perangkat, Warga Mengadu ke DPRD Belu

Puluhan Warga Desa Silawan Saat Mengadu ke DPRD Belu
Atambua, GerbangNTT. Com - Puluhan warga Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu mendatangi dan mengadukan Kepala Desa (Kades) Silawan, Fernandes Kali ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu, Senin (13/01/2020).

Warga mengadu karena 53 orang perangkat Desa Silawan baik Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun dan Kaur Desa diberhentikan secara sepihak oleh Kades Fernandes setelah Kades Fernandes terpilih, dilantik dan menjabat Kades Silawan beberapa waktu lalu.

Pantauan media, puluhan perwakilan warga bersama mantan aparat desa mendatangi gedung DPRD diterima Anggota DPRD Belu, Aprianus Hale, Dewi Ballo, Bene Halle dan Yosef Haleserens.

Di hadapan Anggota DPRD Belu, mereka mengaku tidak puas dengan keputusan sepihak Kades yang memberhentikan 53 perangkat Desa tersebut.

Menurut warga, pemberhentian sejumlah perangkat desa itu dilakukan sepihak tanpa satu alasan yang pasti, selain itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017.

Tidak saja itu, warga juga mengadukan Kades karena merekayasa kewenangan BPD, melayani masyarakat tebang pilih atau utamakan tim sukses dan 53 orang mantan perangkat digantikan dengan tim sukses.

Menanggapi pengaduan warga, Anggota DPRD Belu  Aprianus Hale menegaskan bahwa aspirasi warga ini akan disampaikan ke pimpinan Komisi I untuk melakukan klarifikasi bersama pihak Kades, Kecamatan dan Dinas terkait.

"Kita sampaikan ke Komisi I dan dalam satu dua hari kedepan akan undang pihak-pihak terkait untuk klarifikasi bersama masalahnya," pungkas Apri.

Terpisah, Kepala Desa Silawan, Fernandes Kali belum berhasil dihubungi.

Adapun 53 aparat perangkat Desa Silawan yang diganti berdasarkan SK Kades No 1/SK/I/2020 tertanggal 3 Januari 2020 diantaranya, 27 Ketua RT, 10 Ketua RW, 10 Kepala Dusun, 6 orang Kaur dan Kasi dalam struktur Pemerintah Desa Silawan.
Lebih baru Lebih lama