Dipecat Dari Karyawan KSP Pintu Air, Vinsensia Mengadu ke DPRD Belu

Atambua, GerbangNTT. Com - Vinsensia Clotilde Kali, salah satu karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Pintu Air Rotat Indonesia pada Kantor Cabang Pintu Air Melus Timur, Kabupaten Belu, mendatangi dan mengadukan nasibnya ke DPRD Belu, Senin (20/01/2020).

Vinsensia yang adalah warga Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat itu mengadu ke DPRD Belu lantaran dipecat secara sepihak oleh pimpinan perusahaan ia bekerja oleh pimpinannya melalui surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertanggal 16 Januari 2020 yang ditandatangani Ketua KSP Kopdit Pintu Air Rotat-Maumere, Yacobus Jano.

Saat mendatangi dan mengadukan nasibnya di DPRD Belu, Vinsensia didampingi suaminya Marcelinus Angel Belak Asa dan langsung diterima Ketua Komisi II DPRD Belu, Theodorus Seran Tefa.

Kepada Ketua Komisi II, Vinsensia mengaku tak terima dengan keputusan perusahaan yang telah memberhentikan dirinya secara sepihak dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan.

Pasalnya, dirinya diberhentikan perusahaan hanya gara-gara alasan bahwa dirinya menjadi penyanyi dan penari latar untuk sebuah video klip.

“Pertama saya ditelepon oleh Ketua Yakobus Jano, meminta saya untuk klarifikasi terkait dengan video klip yang beredar di youtube," ungkap Vinsensia.

Dalam youtube yang beredar jelas Vinsensia, dirinya diminta untuk menyanyikan lagu mars KSP Kopdit Cendana Timor.
Surat PHK
"Video klip yang beredar di youtube itu adalah mars KSP Kopdit Cendana. Saya diminta oleh pengarang lagu mars KSP kopdit Cendana Timor yang juga sebagai suami saya sebagai ketua KSP Kopdit Cendana Timor untuk menjadi salah satu penyanyi dan penari latarnya dengan menggunakan seragam Kopdit Cendana Timor oleh karena di KSP Cendana Timor pengurusnya laki-laki semua. Saya hanya menemani anak saya yang berkebutuhan khusus untuk bersama bernyanyi,” jelas Vunsensia.

Namun lanjut Vinsensia, Ketua KSP Pintu Air Rotat, Yakobus Jano langsung memberhentikan dirinya dengan surat PHK yang ia terima pada Jumat (17/01/2020).

Menanggapi pengaduan Vinsensia, Ketua Komisi II DPRD Belu, Theodorus Seran Tefa berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dan karyawannya itu.

Selain itu, Komisi II DPRD Belu juga akan mengundang Pemda Belu dalam hal ini Dinas Nakertrans dan Dinas Koperasi untuk turut hadir mendengar klarifikasi dari pihak perusahaan terkait pemberhentian terhadap salah satu karyawan tersebut.

"Komisi dua akan melakukan klarifikasi hari Jumat (24/01/2020) nanti dengan menghadirkan Ketua KSP Pintu Air terkait pemberhentian karyawan dengan menghadirkan Dinas terkait yaitu Dinas Nakertrans dan Dinas Koperasi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Vinsensia Clotilde Kali bersama suaminya adalah relawan perdana (Perintis) KSP Kopdit Pintu Air di Kabupaten Belu sejak tahun 2012 dan diangkat sebagai karyawan tetap pada tanggal 3 Maret 2014 sampai dengan diterbitkannya surat PHK dari KSP Kopdit Pintu Air tanggal 16 Januari 2020.

[G-Ntt/Tim]
Lebih baru Lebih lama