Bawa Kasus ke KPK, ARAKSI Laporkan Bupati Malaka dan Ketua Dewan

Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) Alfred Baun
MALAKA, GerbangNTT. Com - Sejumlah kasus-kasus korupsi akan dibawa Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

ARAKSI akan melaporkan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dan Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran terkait dugaan korupsi dari sejumlah kasus yang sudah dikumpulkan bukti-buktinya selama ini.

Demikian Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun dalam keteranganya saat jumpa pers di Betun, Kabupaten Malaka, Timor Barat, Perbatasan RI-Timor Leste, Sabtu (08/06/2019) malam.

Disebutkan, ARAKSI menemukan sedikitnya lima kasus dugaan korupsi di Kabupaten Malaka yakni pemanfaatan dana APBD Kabupaten Malaka dalam masa kepemimpinan Bupati Stefanus kurang lebih sebesar Rp 50 milyar yang disalurkan ke yayasan pengelola STISIP Fajar Timur.

Pihaknya menilai terdapat indikasi korupsi, karena uang negara disalurkan kepada yayasan yang merupakan milik perseorangan atau perusahaan pribadi.

Dana berjumlah itu disalurkan untuk membiayai kuliah tenaga kontrak daerah yang berjumlah kurang lebih 280 orang. Diduga, para tenaga kontrak daerah itu tidak hanya ditempatkan pada instansi pemerintah. Akan tetapi, beberapa di antaranya dipekerjakan pada tempat-tempat usaha milik Bupati Stefanus dan keluarga bersama kroni-kroninya di antaranya usaha foto copy, apotik dan rumah pribadi.

Kasus serupa terjadi pemanfaatan dana APBD kurang lebih sebanyak Rp 5 milyar untuk renovasi rumah kediaman orang tuanya yang dimanfaatkan sebagai rumah jabatan (rujab) selama ini.

Kuat dugaan, terdapat indikasi korupsi karena dana sebesar Rp 5 milyar lebih yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2016 tidak melalui kesepakatan pimpinan dan anggota Dewan Malaka. Rasionalisasi anggaran untuk renovasi rumah pribadi dinilai tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) APBD.

Pihaknya, adanya indikasi korupsi, karena terdapat modus korupsi yang tersistem.

ARAKSI sudah mengantongi data yang cukup valid dan membawa dua kasus dugaan korupsi tersebut ke KPK. Sementara itu tiga kasus lain yang akan direkomendasikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, yakni kasus lampu sehen dalam dua tahun anggaran yakni tahun 2016 dan 2017 senilai kurang lebih Rp 7 milyar, pembangunan gedung SMAN Wederok senilai Rp 2, 1 milyar dan pengadaan bawang merah pada tahun 2018 kurang lebih senilai Rp 9 milyar lebih. Kasus-kasus itu disaring berdasarkan tingkat kemudahan dalam pengungkapannya.

[g-ntt/mn]
Lebih baru Lebih lama