Pena Batas Polisikan Ketua Panwascam Raihat

ATAMBUA, GerbangNTT. Com - Wartawan di Kabupaten Belu, Provinsi NTT yang tergabung dalam Persatuan Jurnalis Belu Perbatasan (Pena Batas) RI-RDTL akan melaporkan Ketua Panwascam Raihat Petrus Lelo ke Polres Belu.

Petrus Lelo dilaporkan ke Polisi karena dinilai telah melecehkan profesi wartawan dan juga dengan sikap arogansinya berusaha menghalangi tugas peliputan.

Hal ini ditegaskan Ketua Pena Batas, Fredyrukus R Bau kepada wartawan di Atambua, Senin (06/05/2019).

Sikap arogansi Ketua Panwascam tersebut jelas Ketua Pena Batas dilakukan terhadap dirinya selaku wartawan Media Online TimorDaily.com bersama wartawan Media Online Theeast.co.id, Ronny Anyan saat meliput proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Dusun Fatubelar, Desa Raifatus, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, Timor Barat, Sabtu (27/04/2019) lalu.

Edy akrab disapa menuturkan saat itu ada sejumlah warga setempat yang sudah datang ke TPS untuk mencoblos. Terlihat beberapa masyarakat pemilih sudah mendaftarkan diri lalu duduk mengantri di dalam TPS. Ada juga yang masih berada di tenda TPS untuk menunggu giliran mendaftarkan diri.

Sementara itu, petugas KPPS sudah mulai memberikan penjelasan tentang tata cara membuka dan melipat surat suara.

"Saya berusaha mengambil foto dan video. Namun karena berlawanan arah matahari, saya harus masuk ke dalam tenda (di luar area yang dibatas tali, masih di bagian pinggir luar) agar bisa mengambil foto dan video secara jelas," ungkap Edy.

Pada saat itu menurut Ketua Pena Batas, Ketua Panwascam Raihat Petrus Lelo datang dan dalam jarak sekitar empat sampai lima meter dengan nada suara agak keras langsung melarang dirinya untuk tidak mengambil gambar di tempat itu. Padahal disaat itu ada juga anggota Panwas lainnya yang mengambil gambar dan berdiri searah dengannya.

Saking kerasnya suara ketua panwas, warga pemilih di dalam TPS sempat menengok ke arah sumber suara.

Ketika itu, Edy mengaku berusaha mendekati Ketua Panwascam untuk mendapatkan klarifikasinya.

"Saat mendekatinya saya mengatakan, mengapa ketua Panwascam tidak tegur secara baik-baik dan bicara pelan-pelan, toh ini di kampung kita sendiri. Tidak enak didengar warga yang sedang akan mencoblos karena saya ini wartawan yang membutuhkan foto dan video sehingga harus ambil dari posisi itu," pungkasnya.

Akan tetapi Edy menuturkan, Ketua panwas Petrus Lelo dengan suara meninggi, arogan dan sembrono langsung mengatakan bahwa dirinya adalah panwas sehingga wajib melarang siapa saja yang masuk TPS.

Edy pun lantas meminta penjelasan, TPS bagian mana yang tidak boleh wartawan masuk karena saat itu dirinya berada di tenda bukan di dalam TPS yang menjadi area penyelenggara pemilu.

Namun, Ketua panwas Petrus Lelo tetap bersikeras mengatakan itu area steril bahkan panswas pun dilarang masuk dan harusnya Fredrikus sebagai wartawan harus tahu akan hal itu.

"Saya lantas meminta pasal di aturan mana yang melarang wartawan atau jurnalis meliput di TPS? Apalagi pada area tenda luar tersebut. Namun Ketua panwas Raihat ini terus berbicara tegas bahwa saya jurnalis tidak tahu aturan dan meminta saya membaca aturan. Berulang kali ketua panwas ini mengatakan bahwa jurnalis tidak tahu aturan," katanya.

Bahkan Ketua Panwascam Raihat Petrus Lelo yang sehari-hari bekerja sebagai guru di salah satu SMK di Kecamatan Raihat ini dengan tegasnya mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak suka akan kehadiran wartawan di lokasi Pemungutan Suara Ulang.

Petrus Lelo juga terus "pukul dada" kalau dirinya bukan orang yang baru bekerja sebagai Panwas.

Ditegaskan Edy, dirinya merasa dihalangi saat bertugas dan dirugikan karena tidak bisa mendapatkan foto dan video yang sesuai.

"Saya sebagai jurnalis merasa dilecehkan dengan perkataan bahwa dia tidak suka ada wartawan di TPS dan mengatakan jurnalis tidak tahu aturan. Sehingga akan segera mempolisikan Ketua Panwascam Raihat Petrus Lelo dalam minggu ini," tandas Edy.

Langkah untuk Polisikan Ketua Panwascam Raihat ini tegas Edy lantaran tindakan Ketua Panwascam Raihat ini sangat arogan dan sangat melecehkan profesi jurnalis.

Tindakannya juga lanjut Edy masuk kategori usaha menghalang-halangi kerja jurnalis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yakni : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Selain itu, berdasarkan UU nomor 7 Tahun 2017, tugas dan kewajiban panwascam sudah diatur secara jelas dari pasal 105 sampai pasal 107.

"Namun bagi kami, yang dilakukan ketua Panwascam Raihat ini adalah sebuah tindakan sembrono di luar tupoksinya dan telah melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sehingga jika tidak ada pasal atau penjelasan terkait aturan yang melarang jurnalis/wartawan berada di tempat tersebut di atas maka kami sebagai Jurnalis akan mengambil langkah hukum," pungkasnya.

Sementara itu, terpisah Ketua Panwascam Raihat, Petrus Lelo belum berhasil dihubungi media ini.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama