Ini Identitas Kurir yang Bawa 4.874 Butir Pil Ekstasi

ATAMBUA, GerbangNTT. Com – Bea Cukai Atambua membekuk kurir narkoba yang membawa 4.874 pil ekstasi yang melintas masuk melalui pintu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Timor Barat, Perbatasan RI-Timor Leste, Rabu (29/05/2019) siang.

Dua orang kurir itu adalah suami isteri asal warga negara Timor Leste yang yang dibekuk pihak Bea Cukai Atambua di pintu utama PLBN motaain sekira pukul 11.30 wita menggunakan jasa transportasi Timor Travel.

Usai membekuk dua orang kurir tersebut, pihak Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian Polres Belu untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing melalui Kasat Narkoba Polres Belu, Iptu Ivans Drajat membenarkan adanya penangkapan dua orang kurir warga negara asing (WNA) yang membawa narkoba diduga jenis pil ekstasi tersebut.

Kendati demikian, pihaknya kata Kasat Narkoba belum memastikan apakah barang tersebut positif narkoba yang diduga jenis Pil Ekstasi atau bukan.

“Secara fisik, orang dan barangnya (kurir-pelaku dan barang bukti-red) ada, cuma kan belum A1, harus uji lab,” ungkap Kasat Ivans kepada wartawan di kantor Bea Cukai Atambua, Rabu (29/05/2019) malam.

Lebih lanjut tambah Kasat Ivans, pelaku dan barang bukti sementara akan diamankan pihak kepolisian Polres Belu sambil menunggu hasil uji lab forensik.

“Pelaku dan barang akan diamankan di Polres Belu, karena sementara statusnya saksi. Sambil menunggu kita masih uji lab, setelah libur lebaran (cuti bersama) paling lambat Senin, 10 Juni 2019 kita sudah umumkan,” kata Kasat Ivans.

Ketika ditanya wartawan terkait identitas kedua kurir WNA tersebut, Kasat Narkoba mengaku, akan mengumumkannya setelah mengetahui hasil uji lab forensic.

“Ya tunggu dulu lah, sementara penyelidikan, ini kan WNA. Statusnya juga saksi, apalagi belum ada hasil uji lab,” ujarnya.

Jika hasil uji lab forensic sudah diketahui tambah Kasat Narkoba, pihaknya akan segera menetapkan status kedua kurir dari saksi menjadi tersangka.

Informasi yang diperoleh Media ini, modus untuk meloloskan barang haram narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 4.874 butir itu dikemas dalam 5 kemasan plastic berwarna kuning, coklat muda dan hijau, lalu diisolasi dan dimasukan dalam printer warna putih.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama