Perusahaan Milik Bupati Lay Penuhi Hak Karyawan yang di-PHK

ATAMBUA, GerbangNTT. Com - Perusahaan milik Bupati Belu, Willybrodus Lay PT. Dian Nusa Lestari memenuhi hak karyawan yang di-PHK.

Sejumlah karyawan itu di-PHK scara sepihak oleh manajamen PT. Dian Nusa Lestari Februari 2019 lalu lantaran para karyawan mengadukan nasib mereka pada Dinas Nakertrans Kabupaten Belu, terkait upah mereka yang tidak sesuai standar.

PT. Dian Nusa Lestari memenuhi hak  para karyawan setelah melalui proses mediasi sengketa oleh Mediator Hubungan Industrial dari Dinas Koperasi, Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Henjti H. Lay di Kantor Dinas Nakertrans Kabupaten Belu, Rabu (29/05/2019).

Hadir dalam proses mediasi itu diantaranya, Direktur PT. Dian Nusa Lestari (DNL) Daniel Liu, Ketua Apindo Belu, Agustinus Lise Pio, Kepala Seksi PHI Dinas Nakertrans Belu Laurensius D. Loo dan Sekretaris DPC KSPSI Belu, Marius Nahak.

Disaksikan Media ini, hasil mediasi tersebut perusahaan milik Bupati Lay tetap memecat Aloysius Berek yang selama ini menjabat sebagai Manajer Pengendali Mutu dan Richardus Hale yang selama ini menjabat sebagai Pengawas Lapangan.

Sementara itu, dua karyawan lainnya yakni Agustinus Behar selaku pengawas dan Marselinus Nahak Seran selaku operator kembali diterima sebagai karyawan PT. Dian Nusa Lestari.

Sebelumnya, Daniel Liu sempat menawarkan kepada Aloisius untuk kembali bekerja sebagai karyawan PT. DNL namun ditolak oleh Aloisius dengan alasan, Daniel telah menyakiti mereka dengan cara memecat secara sepihak tanpa satupun kesalahan yang dilakukan.

Hasil mediasi itu lantas dibuat dalam berita acara dan perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak di atas surat bermaterai.

Terhadap dua karyawan yang dipecat, segala hak berupa pesangon dan lainnya langsung dibayar tunai oleh Direktur PT. DNL, Daniel Lay.

Adapun total hak yang diterima Richardus Hale akibat PHK tersebut adalah Rp 25 juta sedangkan hak yang diterima Aloysius Berek adalah sebanyak Rp 43.750.000.

Usai proses mediasi dan penandatanganan perjanjian bersama, para pihak berjabatan tangan dan saling meminta maaf.

Sekretaris Dinas Nakertrans Belu, Yulita Kali Mau pada kesempatan itu meminta agar para pihak yang bersengketa kembali membangun hubungan yang baik tanpa dendam atau apapun.

Mengenai masalah yang telah selesai, Yulita meminta agar tidak perlu diungkit lagi karena semua telah melalui kesepakatan bersama tanpa paksaan.

“Masalah selesai di sini ya. Jangan ada lagi dendam atau hal lainnya. Sampaikan kepada istri dan keluarga, semua sudah selesai,” pinta Yulita.

Hal senada disampaikan Hentji Lay selaku Mediator. Dia berharap apa yang telah disepakati bersama harus ditaati.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama