Diberhentikan Kades, Aparat Desa Mengadu ke DPRD Belu

ATAMBUA, GerbangNTT. Com - Kasus pemberhentian perangkat Desa oleh Kepala Desa secara semena-mena kembali terjadi.

Kali ini dialami dua orang perangkat Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Timor Barat, Perbatasan RI-Timor Leste.

Dua orang perangkat Desa Tukuneno yang diberhentikan masing-masing Kaur Keuangan, Aloysius Moruk dan Bendahara Barang, Densiana Torun En.

Merasa tak bersalah dan dirugikan atas tindakan Kepala Desa tersebut, dua perangkat Desa itupun mengadu ke DPRD Belu.

Disaksiakan gerbangntt.com, dua prangkat Desa itu mendatangi kantor DPRD Belu sekira pukul 11.00 Wita.

Mereka diterima Ketua Komisi I DPRD Belu Marthen M. Naibuti dan Ketua Komisi III DPRD Belu, Theodorus F. Tefa.

Kepada DPRD Belu, mereka mengadu bahwa tindakan Kades untuk memberhentikan mereka sebagai aparat Desa itu semena-mena tanpa ada alasan yang jelas.

Pasalnya, mereka tak bersalah dalam menjalankan tugas selama ini sebagai aparat Desa.

"Kami tidak salah apa-apa, tapi diberhentikan oleh Kades," kata Kaur Keuangan, Aloysius Moruk diamini rekannya.

Pemberhentian tambah Aloysius sejak tanggal 13 Mei 2019 lalu hingga hari ini.

Menanggapi pengaduan dua perangkat Desa itu, Ketua Komisi I DPRD Belu Marthen M. Naibuti brrsama koleganya Ketua Komisi III DPRD Belu, Theodorus F. Tefa mengatakan akan segera menindaklanjutinya.

DPRD Belu akan memfasilitasi dengan menghadirkan Kades Tukuneno dan instansi terkait bersama kedua perangkat Desa yang diberhentikan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat.

"Atas pengaduan ini, kita akan agendakan untuk RDP," kata Naibuti diamini koleganya Theo begitu akrap disapa.

Agenda RDP tambah Naibuti akan dilaksanakan Senin, 10 Juni 2019 pekan depan.

Turut mendampingi pengaduan kedua perangkat Desa yang diberhentikan, Yohanes En yang adalah orangtua (ayah) Densiana Torun En.

Terpisah, Kepala Desa Tukuneno Siprianus Wedin Kali belum berhasil dihubungi Media ini.

[g-ntt/ml]
Lebih baru Lebih lama