Dibawa Kurir Suami-Istri Asal Timor Leste, 4.874 Butir Pil Ekstasi di Kemas Dalam Plastik

ATAMBUA, GerbangNTT. Com – Bea Cukai Atambua membekuk kurir narkoba membawa 4.874 pil ekstasi yang melintas masuk melalui pintu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Timor Barat, Perbatasan RI-Timor Leste, Rabu (29/05/2019) siang.

Dua orang kurir suami isteri asal warga negara Timor Leste berinisial JSP (34) dan AS (31) dibekuk pihak Bea Cukai Atambua di pintu utama PLBN motaain sekira pukul 11.30 wita menggunakan jasa transportasi Timor Travel.

Mereka melintas masuk melalui pintu utama PLBN motaain untuk tujuan Kupang-NTT.

Informasi yang dihimpun sumber lain dari Media ini, ribuan pil ekstasi tersebut dikemas dalam plastic masing-masing lima plastik ukuran kecil kemudian dimasukan dalam plastic hitam besar dan diisolasi lalu di masukan ke dalam mesin printer.

Lima kemasan itu yakni kemasaan satu berisi 972  pil warna hijau, kemasan kedua berisi 988 pil warna biru, kemasan ketiga berisi 969 pil warna hijau, kemasan keempat berisi 977 pil warna hijau, dan kemasan kelima berisi 968 pil warna cokelat.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing melalui Kasat Narkoba Polres Belu, Iptu Ivans Drajat membenarkan adanya penangkapan dua orang kurir warga negara asing (WNA) oleh petugas Bea Cukai Atambua di PLBN Motaain yang membawa narkoba diduga jenis pil ekstasi tersebut.

Kendati demikian, pihaknya kata Kasat Narkoba belum memastikan apakah barang tersebut positif narkoba yang diduga jenis Pil Ekstasi atau bukan.

“Secara fisik, orang dan barangnya (kurir-pelaku dan barang bukti-red) ada, cuma kan belum A1, harus uji lab,” ungkap Kasat Ivans kepada wartawan di kantor Bea Cukai Atambua, Rabu (29/05/2019) malam.

Lebih lanjut tambah Kasat Ivans, pelaku dan barang bukti sementara akan diamankan pihak kepolisian Polres Belu sambil menunggu hasil uji lab forensik.

“Pelaku dan barang akan diamankan di Polres Belu, karena sementara statusnya saksi. Sambil menunggu kita masih uji lab, setelah libur lebaran (cuti bersama) paling lambat Senin, 10 Juni 2019 kita sudah umumkan,” kata Kasat Ivans.

Ketika ditanya wartawan terkait identitas kedua kurir WNA tersebut, Kasat Narkoba mengaku, akan mengumumkannya setelah mengetahui hasil uji lab forensic.

“Ya tunggu dulu lah, sementara penyelidikan, ini kan WNA. Statusnya juga saksi, apalagi belum ada hasil uji lab,” ujarnya.

Jika hasil uji lab forensic sudah diketahui tambah Kasat Narkoba, pihaknya akan segera menetapkan status kedua kurir dari saksi menjadi tersangka.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama