Bea Cukai Atambua Bekuk Kurir Bawa 4.874 Butir Pil Ekstasi

ATAMBUA, GerbangNTT. Com – Bea Cukai Atambua berhasil membekuk dua orang kurir narkoba yang membawa 4.874 pil ekstasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Timor Barat, Perbatasan RI-Timor Leste, Rabu (29/052019) siang.

Dua orang kurir itu adalah suami isteri asal warga negara Timor Leste yang hendak melintas masuk melalui pintu utama PLBN motaain sekira pukul 11.30 wita menggunakan jasa transportasi Timor Travel.

Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangtera ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Tribuana begitu akrab di sapa, pihaknya membekuk dua kurir itu setelah terdeteksi saat pemeriksaan petugas Bea Cukai menggunakan security system X-Ray di pintu PLBN Motaain.

“Beliau penumpang, masuk terus kita X-Ray, terdeteksi. Barang itu dikemas dalam kantong plastic dan dimasukan ke dalam mesin printer,” ungkap Tribuana kepada wartawan di kantor Bea Cukai Atambua, Rabu (29/05/2019) malam.

Setelah terdeteksi adalah narkoba, maka jelas Tribuana pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk di proses lebih lanjut.

“Untuk narkoba ini endingnya itu di Polisi. Kita deteksi, untuk pengembangannya kita serahkan ke Polisi. Karena kewenangan kita di PLBN saja, sebagai kawasan pabean,” terang Tribuana.

Sementara itu, Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing melalui Kasat Narkoba Polres Belu, Iptu Ivans Drajat mengungkapkan adanya penangkapan dua orang kurir warga negara asing (WNA) yang membawa narkoba diduga jenis pil ekstasi tersebut.

Kendati demikian, pihaknya kata Kasat Narkoba belum memastikan apakah barang tersebut positif narkoba yang diduga jenis Pil Ekstasi atau bukan.

“Secara fisik, orang dan barangnya (kurir-pelaku dan barang bukti-red) ada, cuma kan belum A1, harus uji lab,” ujarnya.

Lebih lanjut tambah Kasat Ivans, pelaku dan barang bukti sementara akan diamankan pihak kepolisian Polres Belu sambil menunggu hasil uji lab forensik.

“Pelaku dan barang akan diamankan di Polres Belu, karena sementara statusnya saksi. Sambil menunggu kita masih uji lab, setelah libur lebaran (cuti bersama) paling lambat Senin, 10 Juni 2019 kita sudah umumkan,” kata Kasat Ivans.

"Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan pengembangan sambil menunggu hasil positif uji lab baru akan disampaikan ke teman-pers," tambah Ivans menjawab pertanyaan wartawan terkait identitas pelaku.

Informasi yang diperoleh Media ini, modus untuk meloloskan barang haram narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 4.874 butir itu dikemas dalam 5 kemasan plastic berwarna kuning, coklat muda dan hijau, lalu diisolasi dan dimasukan dalam printer warna putih.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama