KPU Belu Gelar Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tambahan



Atambua,GerbangNTT.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu menggelar rapa pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Belu, Senin (18/2).

Pleno yang berlangsung di KPU Belu dihadiri para pengurus Partai Politik serta PPK diawali dengan penyampaian data DPTb oleh masing-masing 12 PPK se-Kecamatan Belu, Timor Barat wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.

Ketua KPU Melkianus Nahak kepada awak media usai pleno mengatakan, sesuai jadwal tahapan program hari ini kita melaksanakan rekapitulasi dan penetapan DPTb tingkat Kabupaten Belu.

Jelas dia, secara keseluruhan di 12 Kecamatan hanya ada satu Kecamatan yakni Kakuluk Mesak yang DPTb nol pemilih. Keragaman pemilihan tambahan di 11 Kecamatan yang ada bervariasi, ada pemilih masuk dan ada pemilih pindah keluar.

"Nah sekarang dengan kemudahan akses informasi dan lainnya melalui aplikasi yang ada, ada kemudahan yang mana ada pemilih yang mau pindah masuk tanpa harus berada di tempat domisili dia bisa mengakses melalui webshite ataupun melapor pada KPU terdekat," ujar dia.

Sebaliknya sama pemilih mau pindah keluar, bisa melaporkan kepada KPU terdekat atau bisa mengakses melalui aplikasi dan juga bisa diakomodir dalam pemilih pindahan. Secara keseluruhan angkanya cukup bervariasi, tetapi di Kecamatan Raimanuk untuk pemilih pindah keluar itu jumlah sekitar 12 dan ada Kecamatan Atambua Selatan 12, Kota 10 paling banyak itu pemilih pemindah keluar.

"Pemilih pindah keluar itu syaratnya  itu adalah menjalankan ikatan dinas, atau ada izin belajar juga para Mahasiswa yang dapat tugas balik, maupun tenaga medis yang ditugaskan diluar daerah domisili dan kategori ini mereka paling banyak bisa diperoleh A5nya," urai dia.

Nahak menuturkan, secara umum Kabupaten Belu tersebar dalam 81 Desa/Kelurahan dengan jumlah TPS 623. Dari DPThp 2 kemarin itu
kita tetapkan jumlah pemilih134.122 hasil perbaikan dua. Sementara untuk DPTb hari ini secara keseluruhan jumlah pemilih 134.073.

"Artinya ada pengurangan dari DPThp 2 ke DPTb karena pemilih pindah keluar itu banyak, sehingga dari 122 menjadi 73 dari total itu pemilih pindah keluar itu ada sebanyak 67 pemilih," sebut Nahak.

Untuk pemilih pemula perekaman e-KTP, jelas dia khusus bagi pemilih pemula proses pendaftaran itu mereka bisa jadi sudah masukan dalam DPT. Karena ketika teman-teman pendaftaran tahun lalu atau satu tahun lalu yang jadi patokan adalah tanggal kelahiran. Ketika di hari ha 17 April 2019 dia sudah genap usia 17 tahun, artinya dia termasuk pemilih.

Terhadap pemilih-pemilih yang sementara kita bekerjasama dengan Disdukcapil untuk segera lalukan perekaman e-KTP itu, kebanyakan bagi pemilih pemula atau pemilih-pemilih yang belum memiliki KTP elektronik. Karena mereka akan dimasukan dalam daftar pemilih khusus dan mereka yang tidak ada dalam DPTb tetapi memiliki KTP elektronik sehingga pada hari ha mereka punya hak juga untuk memilih.

Namun lanjut Nahak, keterbatasan mereka itu bahwa mereka bisa gunakan hak pilih setelah DPT yang ada selesai gunakan hak pilih diatas jam satu mereka dilayani dengan syarat masih ada ketersediaan surat suara. Ketika surat suara itu tidak tersedia lagi kita arahkan ke TPS terdekat.

"Secara umum logistik yang disiapkan tidak berdampak apabila berkurang, tapi kalau melampui akan berdampak," akhir dia.


Penulis; yaman
Lebih baru Lebih lama