Polisi Periksa Pengguna Akun Vincent Sudjatno

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Pihak penyidik Polres Belu telah memanggil dan memeriksa pengguna akun facebook Vincent Sudjatno terkait dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan di Belu yang dilaporkan Persatuan Jurnalis Belu Perbatasan (Pena Batas) RI-RDTL

Vincent diperiksa penyidik diruang Reskrim Polres Belu selama tiga jam, Kamis (06/09/2018). Yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Hal ini disampaikan Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing ketika dikonfirmasi Media ini melalui WhatsAppnya, Jumat (07/09/2018) pagi.

"Yang bersangkutan (terlapor) kita sudah periksa dan mengakui perbuatannya," kata Kapolres.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Jemi O. Noke menambahkan, terlapor diperiksa selama tiga jam diruang Rekrim Polres Belu.

Selanjutnya jelas Kasat Jemi, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan ahli bahasa apakah perbuatan terlapor memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

"Periksa sekitar 3 jam dan akan di lakukan koordinasi ahli bahasa dan ahli pidana," terang Kasat Jemi.

Ketua Pena Batas, Fredrikus R. Bau yang juga dihubungi secara terpisah mengatakan, perbuatan Vincent Sudjatno merupakan bentuk pelecehan terhadap karya jurnalistik dan profesi jurnalis.

Kalimatnya bahwa berita itu ditulis karena jatah kurang atau tidak merata, itu sebuah penghinaan.

"Apalagi setelah teman-teman konfirmasi dia mengatakan hanya iseng dan mempersilahkan lapor polisi," kata Edy akrab disapa.

Harusnya, Edy menegaskan jika sebagai pembaca mengkritik atau koreksi tulisan sebuah berita bisa disampaikan secara baik agar diakomodir. Bukan malah berkomentar yang mengarah pada penghinaan atau pencemaran.

Menurutnya, apa yang dilakukan akun Vincent ini telah melanggaar UU ITE. Bahwa sesuai Pasal 45 ayat 3, UU ITE nomor 19 tahun 2016 menyebutkan; Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Ia juga meminta Polisi untuk serius dan profesional untuk menindaklanjuti laporan teman-teman dari Pena Batas RI-RDTL dan memproses secara hukum hingga tuntas.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama