Pohon untuk Taman Dikerjakan Gunakan Exca Mini Ternyata Masuk Item Kontrak

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Galian untuk tanam pohon Kroti menggunakan Excavator Mini Bantuan Kementan untuk item pekerjaan penataan taman pada proyek Mall Pelayanan Publik yang dipolemikan selama ini ternyata masuk dalam item kontrak kerja yang menjadi tanggungjawab dan harus dikerjakan oleh kontraktor.

Hal ini dibenarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Mall Pelayanan Publik, Fery Luan Laka kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (06/09/2018).

“Jadi penataan taman itu ada yang masuk, ada yang tidak, lebih jelasnya wawancara konsultan. Seperti tadi saya bilang itu, ada yang masuk kontrak, ada yang tidak masuk. Kalau yang masuk kontrak, itu ada dua pohon kroti,” ungkap Fery.

Kendati demikian, dijelaskan Fery yang juga Kabid Pengendalian Pelaksanaan dan Pengelolaan Data dan Informasi Penanaman Modal itu bahwa item dalam kontrak kerja dalam hal ini taman pada proyek Mall Perijinan yang dikerjakan oleh PT Timor Sarana Konstruksi dengan biaya 3,4 Milyar lebih itu ada beberapa pohon yang masuk dalam kontrak, ada yang tidak masuk dalam kontrak kerja.

“Kalau empat pohon pinang ini tidak masuk karena dia posisi sudah ada tinggal dipindahkan saja. Kan begini dia posisinya di depan, terus itu diangkat dipindahkan dua (pohon) di pintu masuk, dua disamping. Terus yang di patung A. A Bere Talo itu tidak masuk. Intinya untuk taman ini ada yang masuk, ada yang tidak masuk. Seperti pohon itu juga ada yang masuk, ada yang tidak,” beber Fery.

Kalau tidak masuk kontrak tambah Fery, diluar tanggungjawab kontraktor. Yang menjadi tanggungjawab kontraktor itu yang masuk dalam kontrak.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang pembahasan KUA-PPAS DPRD Kabupaten Belu, Bupati Belu Willybrodus Lay mengatakan exca mini tidak digunakan untuk mengerjakan proyek pembangunan Mall Perizinan.

Exca itu dipakai untuk menggali lobang untuk menanam pohon di halaman Mall Perizinan.

Bupati Lay menjelaskan item pekerjaan yang dikerjakan dengan menggunakan exca mini tidak tercantum dalam kontrak kerja proyek renovasi bangunan lama kantor Bupati Belu untuk dijadikan Mall Perizinan kurang lebih senilai Rp 3, 4 milyar.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama