Proyek Mall Perizinan, Pejabat Instansi Terkait Enggan “Komentar”

GerbangNTT. Com, ATAMBUA – Pejabat instansi terkait enggan berkomentar untuk memberikan informasi tentang pekerjaan proyek rehab pembangunan Mall Perizinan Kabupaten Belu yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat yang tengah dikerjakan oleh PT Timor Sarana Konstruksi dengan alokasi anggaran kurang lebih senilai Rp 3,4 milyar.

Penelusuran wartawan, Selasa (28/08/2018) pejabat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) enggan berpendapat ketika ditanya sejumlah awak media terkait informasi pelelangan proyek Mall Perijinan tersebut. Awak media diarahkan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Para awak media bergegas ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan diterima Kasubag Pelaporan Evaluasi dan Penyelesaian Sanggah, Maximilian A. Y Bria.

Maximilian juga kepada wartawan tidak memberi informasi secara detail, karena proyek pembangunan Mall Perizinan sudah ditangani Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belu.

Ia mengaku tidak bisa berbicara panjang lebar karena jabatannya sebatas kepala sub bagian (Kasubag).

Dirinya tidak bisa memberi pernyataan terkait proses lelang proyek Mall Perizinan karena bukan kewenangannya.

“Yang punya kewenangan adalah Pak Kabag,” ujarnya.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Ferdinand Kin tidak berada di tempat saat ini. Kabag Ferdinand sedang melaksanakan tugas ke luar daerah.

Tidak berhasil mendapat informasi secara rinci dari pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, para wartawan bergegas menuju Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Mikhael Baba tidak bisa ditemui awak media untuk melakukan konfirmasi.

Kadis Mikhael melalui salah seorang staf Dinas, Mikhael Atie meminta wartawan untuk bertemu dengan Kabid Pengendalian pelaksanaan dan pengelolaan data dan Informasi Penanaman Modal, Fery Luan Laka yang mengetahui informasi proyek.

Awak media berhasil menemui Kabid Pengendalian pelaksanaan dan pengelolaan data dan Informasi Penanaman Modal, Fery Luan Laka di ruang kerjanya, namun Kabid Fery juga ternyata tidak bisa berkomentar soal lelang proyek Mall Perizinan karena merupakan urusan Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Kita hanya mengajukan proses pelelangan. Yang melakukan pelelangan itu LPSE, kita tidak lelang, kita terima setelah hasil lelangnya keluar,” kata Fery.

Fery mengaku dirinya hanya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Proses pelelangan proyek merupakan tanggung jawab LPSE.

Ketika ditanya sumber dana untuk pembangunan Mall Perijinan itu, Fery mengaku tidak mengetahui sumber dananya dari mana.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama