Pendaftaran Dibuka, Mantan Napi Tiga Kasus Ini Dilarang "Nyaleg"

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang keras mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri pada Pileg 2019.

Selain kasus korupsi, mantan napi kasus lain juga dilarang keras diajukan parpol dalam daftar caleg ke KPU.

"Yang terkait (terpidana) dalam kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba itu untuk tidak diajukan ke KPU sebagai Caleg," kata Ketua KPU Belu A Marthin Bara Lay kepada wartawan usai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Tingkat Kabupaten Belu dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2018 di Aula Hotel Nusantara Dua Atambua, Kabupaten Belu, Timor Barat, Rabu (04/07/2018).

Dijelaskan Bara Lay, larangan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 pasal 7 ayat (1) huruf h.

Kaitan dengan itu, lebih lanjut Bara Lay menegaskan agar pimpinan partai politik wajib untuk tidak mengusulkan orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kita minta pimpinan parpol untuk membuat pakta integritas bahwa tidak mengusulkan orang-orang yang terlibat dalam tiga kasus itu. Apabila mengusulkan maka kita akan mencoret karena melanggar pakta integritas yang dibuat," tukasnya.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama