Kasat Reskrim Polres Belu Ajak Masyarakat Pahami dan Lawan Paham Radikalisme dan Terorisme

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu. Jemy O. Noke, SH mengajak masyarakat NTT pada umumnya, khusus masyarakat Kabupaten Belu untuk mengenal dan memahami ciri-ciri paham radikasme dan paham terorisme.

Ia juga meminta masyarakat untuk berperan aktif memerangi beredarnya paham radikalisme yang mengarah pada praktek terorisme di tengah masyarakat yang mengancam keutuhan NKRI.

Hal ini ditegaskan Kasat Jemy saat tampil sebagai salah satu narasumber pada Rakor pengendalian keamanan dan kenyamanan lingkungan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT yang digelar Badan Kesbangpol Propinsi NTT di Aula Hotel Nusantara II Atambua, Belu, Timor Barat, Perbatasan RI-RDTL, Selasa (05/06/2018).

"Radikalisme adalah paham yang menginginkan perubahan sosial dan politik dengan cara drastis dan kekerasan. Sedangkan terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat," kata Kasat Jemy.

Dikatakan Kasat Reskrim, tujuan lain dari paham dan gerakan terorisme ini untuk mengguncang pemerintah dan pemerintahan dianggap lawan karena berseberangan dengan cita-cita dan haluan kelompok teroris

"Aksi terorisme dilakukan untuk menimbulkan ketakutan yang amat sangat dalam maayarakat, kekhawatiran yang menjalar dan timbulnya rasa kekhawatiran atai keselamatan diri dan harta benda akibat sifat serangan yang keras dan sangat acak," imbuhnya.

Lebih lanjut Kasat Jemy pada kesempatan itu menjelaskan ciri-ciri dari pada paham radikalisme sendiri yakni berulangkali klaim kebenaran tunggal, cenderung mempersulit agama, cenderung emosional dalam menyampaikan pendapat, keras atau kasar dalam berbicara atau berinteraksi.

"Selain itu mudah berburuk sangka kepada orang lain yang tak sepaham dengan pemikiran serta tindakannya. Mereka kerap memandang dunia ini hanya dua warna yaitu hitam dan putih. Menggunakan cara-cara pengeboman, penculikan, penyandraan, pembajakan dan lainnya," beber Kasat.

Sementara itu lanjut Kasat Jemy, ciri-ciri terorisme adalah mempunyai tujuan politik, idiologi tetapi melakukan kejahatan kriminal untuk mencapai tujuan dimaksud. Tidak mengindahkan norma universal yang berlaku seperti Agama, hukum dan HAM.

"Aksi mereka dilakukan dengan sasaran yang menimbulkan efek psikologis yang tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan publikasi yang luas," tukasnya.

Menurut Kasat Jemy, paham radikalisme dan terorisme dapat dicegah dengan memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar, meminimalisir kesenjangan sosial, menjaga persatuan dan kesatuan, mendukung aksi perdamaian, berperan aktif dalam melaporkan radikalisme dan terorisme serta meningkatkan pemahaman akan hidup kebersamaan.

"Upaya lain yang harus dilakukan untuk mencegah paham radikalisme dan terorisme adalah dapat hidup bertoleransi antara umat beragama, menjalin kerjasama antara tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta seluruh stakeholder yang ada baik dalam lingkungan maupun dalam bermasyarakat," pintanya.

Untuk diketahui, narasumber lain dalam kegiatan Rakor tersebut Kaban Kesbangpol Propinsi NTT, Dandim 1605/Belu dan Pejabat BNN Kabupaten Belu.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama