Lantik 279 PPK dan PPS, Ketua KPU Belu Minta Kerja Sesuai Regulasi

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Ketua KPU Kabupaten Belu, A. Marthin Bara Lay meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk
bekerja sesuai regulasi dan tidak boleh tergiring dengan kepentingan pihak manapun.

Ketua KPU Marthin menegaskan hal itu dalam sambutannya usai melantik dan mengambil sumpah PPK dan PPS se-Kabupaten Belu untuk Pemilu 2019 di Aula Hotel Matahari Atambua, Jumat (09/03/2018) pagi.

Menurut Marthin, penyelenggaraan pemilu bukanlah tugas yang mudah, sehingga perlu dipilih penyelenggara pemilu yang punya integritas.

"Menentukan penyelenggara pemilu itu gampang-gampang susah. Hal ini didasarkan pada alasan, penyelenggara harus punya integritas, paham regulasi, mandiri dan profesional. Tidak boleh tergiring dengan kepentingan pihak manapun," ujarnya.

Marthin mengimbau agar PPK dan PPS yang baru saja diambil sumpah bekerja sesuai aturan sebagai kunci kesuksesan penyelenggaraan pemilu Tahun 2019 nanti di Kabupaten Belu.
"PPK dan PPS perlu memegang teguh aturan, jaga kepercayaan dan integritas," pintanya.

Pengkuhuan 36 PPK berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Belu No 18/HK.03.1-KPT/5403/KPU-Kab/III/2018 tanggal 6 Maret 2018.

Sementara Pengkuhuan 243 PPS berdasarkan Surat Keputusan KPU Belu No 19/HK.03.1-KPT/5403/KPU-Kab/III/2018 tanggal 6 Maret 2018.

Turut hadir dalam pengukuhan tersebut Sekretaris KPU, Komisioner KPU, Kasdim 1605/Belu, Dansatgas RI-RDTL Yonif 743/PSY, Kabag Ren Polres Belu, Panwaslu Belu, Tokoh Agama, Komisioner Kabupaten Alor serta perwakilan Pimpinan OPD Pemkab Belu.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama