KPU Belu Pleno Tetapkan 109.057 Pemilih Sementara Pilgub NTT

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2018 tingkat Kabupaten Belu, Kamis (15/03/2018).

Rapat Pleno yang berlangsung di kantor KPU Kabupaten Belu yang di pimpin Ketua PLH KPU Kabupaten Belu Elizabeth Botha, didampingi sekretaris KPU Kabupaten Belu Drs. Gaspar Ati dan anggota komisioner masing-masing Mikhael Nahak, Sisilia Prisca Tes dan Yakobus Fahic Nahac tersebut menetapkan 109.057 DPS dalam Pilgub NTT tahun 2018 ini.

Jumlah DPS tersebut tersebar di 12 Kecamatan, 81 Desa/Kelurahan dan 358 TPS se-Kabupaten Belu.

Ketua PLH KPU Kabupaten Belu Elizabeth Botha usai memimpin rapat pleno kepada wartawan mengemukakan, berdasarkan peraturan KPU No 2 tahun 2017 tentang tahapan dan jadwal Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot maka salah satu tahapan itu adalah rekapitulasi pemuktahiran Daftar Pemilih Hasil pemutahiran (DPHP) yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Dikatakannya, setelah penetapan DPS ini di tingkat KPU Kabupaten Belu selanjutnya akan dikirim ke KPU Propinsi dan KPU Pusat untuk ditetapkan.

"Setelah itu pada tanggal 24 Maret nanti hasil ini akan kami serahkan ke PPS untuk diumumkan ke khalayak masyarakat umum," katanya.

Ia berharap, saat diumumkan oleh PPS, masyarakat bisa mengecek kembali apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pilgub NTT 2018 ini atau belum.

"Kami minta masyarakat untuk mengecek apakah namanya sudah tercover, terekam atau belum atau ada kesalahan dalam pengetikan untuk segera diperbaiki," ujarnya.

Turut hadir dalam Rapat Pleno tersebut, Ketua Panwaslu Kabupaten Belu Andre Parera, Ketua dan Anggota PPK di 12 Kecamatan, Tim Kampanye 4 Paslon Cagub dan Cawagub, pejabat Dinas Dukcapil, Alexanderino O. P Seak, pejabat Kesbangpol Kabupaten Belu, Ade Moreira.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama