Polemik Teko, DPRD Belu Bawa ke Paripurna dan Pansus

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Terkait polemik pemberhentian dan pergantian sejumlah Tenaga Kontrak (Teko) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Belu, DPRD Belu akan mengambil langkah lebih besar yakni paripurna dan membentuk Pansus untuk menyelesaikannya.

Langkah untuk menggelar paripurna dan membentuk Pansus lantaran pemerintah melalui Bupati Belu, Willybrodus Lay tidak akan meninjau ulang SK pemberhentian dan pergantian Teko sebagaimana direkomendasikan DPRD Belu sesuai keputusan RDP beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi I Marthin Nai Buti dan Anggota DPRD Belu, Paulus Besin Samara secara terpisah mengatakan hal itu kepada gerbangntt.com, Rabu (14/03/2018).

Nai Buti yang adalah politisi muda asal Partai Gerindra itu mengatakan, DPR setuju jika Bupati tidak ingin merevisi atau meninjau ulang SK Teko.

Kendati demikian, pemerintah diminta untuk memperhatikan aspek pemerintahan yang baik.

"Jika pemerintah sudah sampaikan bahwa SK tidak direvisi maka kita menghargai itu. Saya juga berharap pemerintah tahu mekanisme tentang berpemerintahan yang baik," kata Nai Buti melalui sambungan telepon selulernya.

Menurut Nai Buti, sudah ada surat dari DPR kepada pemerintah untuk meninjau kembali SK Teko. Jika itu tidak dilakukan, Marthin meminta pemerintah untuk menjawab rekomendasi DPR secara tertulis.

Lebih lanjut Marthin menuturkan, DPR akan meminta pemerintah untuk secara rinci menyampaikan kepada DPR agar nanti secara terbuka disampaikan kepada masyarakat terkait hasil evaluasi kinerja dari Teko yang diberhentikan.

"Kita akan minta jawaban secara tertulis kenapa diberhentikan. Kalau itu ada evaluasi tentang kinerja, pemerintah tolong secara rinci menyampaikan kepada DPR hasil evaluasi yang sudah dilakukan oleh OPD-OPD yang memberhentikan teko di masing-masing OPD," tandas Nai Buti.

Jika SK sudah final dan tidak ada penjelasan tertulis dari pemerintah tambah Nai Buti, Komisi I akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengambil langkah lain melalui RDP di paripurna.

Kendati demikian, Nai Buti mengakui bahwa apabila pemerintah bisa memberikan jawaban secara terperici maka DPR akan menghargai itu.
Tapi kalau pemerintah tidak bisa memberikan pertanggungjawaban maka Komisi I akan menyampaikan kepada pimpinan untuk mengambil langkah yang lebih besar.

Sementara itu secara terpisah, Anggota DPRD Belu, Paulus Besin Samara menilai bahwa keputusan pemerintah untuk memberhentikan dan mengganti sejumlah Teko tersebut adalah tindakan pencopotan terhadap Teko yang sementara mengabdi.

"Ini bukan pemberhentian atau pergantian Teko. Saya melihat ini pencopotan terhadap Teko yang sementara mengabdi," ungkap Paulus akrab disapa.

Politisi asal Partai Hanura itu akan berkoordinasi dengan Fraksi untuk membentuk Pansus agar mempertanyakan tindakan pemerintah yang telah mencopot sejumlah Teko.

"Kalau pencopotan berarti ada masalah. Saya akan bawa ke fraksi untuk membentuk Pansus sehingga meminta penjelasan pemerintah terkait pencopotan para Teko ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, menanggapi rekomendasi DPRD Belu untuk meninjau ulang SK Teko, Bupati Belu Willybrodus Lay yang ditemui awak media di ruang kerjanya mengatakan, keputusan untuk pemberhentian dan pergantian para Teko di OPD masing-masing merupakan kewenangan pimpinan OPD bersangkutan sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD.

Karena kewenangan pimpinan OPD untuk memberhentikan dan mengganti Teko di OPD masing-masing maka tambah Bupati Lay keputusan tersebut tidak bisa ditinjau ulang.

"Ini keputusan pimpinan OPD, kalau sudah diputuskan, saya tidak boleh mentahkan (Batalkan) lagi," ujar Bupati.

Keputusan memberhentikan dan mengganti para Teko di OPD masing-masing jelas Bupati sudah melalui hasil evaluasi terhadap Teko yang bersangkutan.

"Kan sesuai hasil evaluasi terhadap kinerja kerja, disiplin dan moral," pungkasnya.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama