Ikut Kampanye Harmoni, HH Diperiksa Panwaslu Belu

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Salah satu oknum ASN pada lingkup pemerintahan kabupaten (Pemkab) Belu diproses Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Belu, Selasa (13/03/2018) siang.

Oknum ASN berinisial HH yang bekerja di Puskesmas Kota Atambua diproses lantaran diduga terlibat dalam kampanye pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur NTT Beny K. Harman-Beny Litelnoni beberapa waktu lalu.

Ketua Panwaslu kabupaten Belu, Andreas Parera mengatakan hal itu kepada gerbangntt.com ketika ditemui di ruang kerjanya di Atambua, Selasa (13/03/2018).

"Kasus dugaan keterlibatan oknum PNS ini terjadi (08/03/2018), saat kampanye paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 paket Harmoni. Yang bersangkutan kita sudah panggil dan meminta klarifikasi," ungkap Andre akrab disapa.

Dijelaskan Andre, selain memeriksa HH, pihaknya juga memanggil dan memeriksa tuan rumah (tempat kampanye) dan kepala Puskesmas tempat HH bekerja.

"Kita sudah panggil untuk proses (klarifikasi) termasuk atasannya dan tuan rumah," tuturnya.

Andre menuturkan, hasil pemeriksaan Panwaslu Belu, oknum ASN tersebut diduga melanggar karena terlibat langsung dalam kampanye paslon yang terkenal dengan sandi politik Harmoni itu.

"Ada temuan yang bersangkutan diduga melanggar karena turut hadir (ikut) kampanye pada jam dinas, foto bersama paslon dan mengacungkan tiga jari sebagai simbol nomor urut paslon. Ini tidak diperbolehkan," katanya.

Lebih lanjut Andre mengemukakan, pihaknya akan segera memutuskan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh HH, apakah pelanggaran pidana, pelanggaran ASN atau pelanggaran administrasi.

"Setelah ini kami akan lakukan kajian, paling cepat besok sudah ada putusan. Kalau pidana kita akan teruskan ke polisi, kalau pelanggaran administrasi kita teruskan ke KPU, kalau UU ASN kita teruskan ke pejabat pembina pegawai setempat bersamaan dalam hal ini Bupati atau Sekda, Mendagri, MenPAN dan KASN," bebernya.

Kali ini tambah Andre untuk ASN peraturan sangat ketat mengatur keterlibatan dalam politik.

"Aturan untuk PNS sekarang sangat ketat. Like dan komentar di FB saja sudah pelanggaran, apalagi terlibat langsung," pintanya.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama