Jelang Pilgub NTT, Ribuan Warga di TTU Belum Rekam E- KTP

GerbangNTT. Com, KEFAMENANU - Menjelang pelaksanaan pemilihan gubernur (Pilgub) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Juni mendatang, masih ada puluhan ribu warga di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik.

Padahal kepemilikan KTP Elektornik ini merupakan salah satu syarat untuk bisa meberikan hak suara dalam Pilgub nanti.

Pantauan gerbangntt.com, suasana di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara saat ini, terlihat hanya sedikit warga yang datang  ke kantor tersebut untuk mengurus KTP Elektronik.
 
KTP Elektronik sendiri merupakan salah satu syarat untuk bisa memberikan hak suara dalam pemilu nanti.

Pihak  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten TTU, merincikan masih terdapat sedikitnya 35.691 penduduk wajib KTP Elektronik yang belum melakukan perekaman dari total 187.515 orang.

Menurut Kabid Pendataan DukCapil TTU, Agustinus Uskenat yang di temui media ini Selasa (13/03/2018) mengatakan, salah satu penyebab masih banyaknya warga yang belum melakukan perekaman E-KTP karena bekerja ke luar daerah dan luar negeri.

“Ada puluhan ribu warga yang belum melakukan perekaman. Alasan mereka yang belum melakukan perekaman karena sedang berada di luar pulau dan luar negeri,” kata Agus akran disapa.

Dari laman website KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, saat ini masih ada sebanyak 968 ribu lebih, dari 3,9 juta lebih warga di NTT, belum merekam identitas dirinya untuk mendapat E-KTP.

Angka ini terlalu besar yang dapat mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT juni mendatang.

Ketua KPUD TTU, Felix Bere mengharapkan pihak Dukcapil terus intens melakukan proses perekaman agar tidak mengganggu proses pilkada gubernur dan wakil gubernur di NTT.

“kita akan terus berkordinasi dengan catatan sipil agar proses perekaman E-KTP terus dilakukan, sehingga tidak mengganggu jalannya proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur nanti,” ujar Felix.

[g-ntt/cm]
Lebih baru Lebih lama