DPRD Rekomendasi Tinjau SK Teko, Bupati Lay: Keputusan Pimpinan OPD Tak Bisa Dimentahkan

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - DPRD Belu telah merekomendasikan secara tertulis kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu untuk meninjau ulang SK pemberhentian dan pergantian Tenaga Kontrak (Teko) yang dipolemikkan beberapa waktu lalu.

Rekomendasi untuk ditinjau ulang SK itu merupakan hasil kesepakatan DPRD Belu (Lintas Komisi) bersama Kepada Dinas P dan K Kabupaten Belu, Kepala BKPP Kabupaten Belu dan Pimpinan Dinas Kesehatan Kabupaten Belu saat RDP pekan lalu.

Ketua Komisi I DPRD Belu, Mathen Nai Buti mengatakan hal itu kepada wartawan ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (13/03/2018).

Dikatakan politisi muda asal Partai Gerindra itu, pihaknya sudah rekomendasikan secara tertulis pasca RDP.

"Rekomendasi sudah masuk, lima hari setelah RDP itu kita sudah layangkan surat ke pemerintah. Kita tunggu saja, belum ada info (jawaban) dari pemerintah," katanya.

Menanggapi rekomendasi DPRD Belu untuk meninjau ulang SK itu, secara terpisah Bupati Belu Willybrodus Lay yang ditemui awak media di ruang kerjanya mengatakan, keputusan untuk pemberhentian dan pergantian para Teko di OPD masing-masing merupakan kewenangan pimpinan OPD bersangkutan sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD.

"Kewenangan itu ada di pimpinan OPD masing-masing sesuai dengan kebutuhan," kata Bupati Lay.

Karena kewenangan pimpinan OPD untuk memberhentikan dan mengganti Teko di OPD masing-masing maka tambah Bupati Lay keputusan tersebut tidak bisa ditinjau ulang.

"Ini keputusan pimpinan OPD, kalau sudaj diputuskan, saya tidak boleh mentahkan (Batalkan) lagi," ujar Bupati.

Keputusan memberhentikan dan mengganti para Teko di OPD masing-masing jelas Bupati sudah melalui hasi evaluasi terhadap Teko yang bersangkuta.

"Kan sesuai hasil evaluasi terhadal kinerje kerja, disiplin dan moral," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Belu meminta pemerintah daerah melalui Bupati Belu, Willybrodus Lay untuk meninjau (revisi) ulang SK pemberhentian dan pergantian Tenaga Kontrak (Teko) di lingkup Pemkab Belu tahun 2018 yang telah diterbitkan.

Pasalnya, pemberhentian dan pergantian Teko berdasarkan SK tertanggal 4 Februari 2018 lalu tidak sesuai dengan UU ASN dan tidak sesuai dengan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga tidak ada data yang valid terkait hasil evaluasi kinerja kerja Teko.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama