GMNI dan PMKRI Atambua Gelar Aksi Tolak UU MD3

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonseia (GMNI) Cabang Belu dan Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Atambua St. Yohanes Paulus melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Belu, Kamis (15/03/2018).

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes dan menolak revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.

Pantauan gerbangntt.com, aksi yang dipimpin Ketua GMNI Cabang Belu Hendrianus A. Modok dan Ketua PMKRI Cabang Atambua Remigius Bere itu sebelum mendatangi kantor DPRD Belu, sekira pukul 10.15 Wita mereka sempat berorasi di tugu simpang lima Atambua.

Selanjutnya massa yang membawa serta bendera, spanduk dan poster bertuliskan "Aksi tolak revisi UU MD3 di beranda perbatasan Kabupaten Belu, tolak revisi UU MD3, DPR rakus kekuasaan dan masyarakat Kabupaten Belu di beranda RI-RDTL mendesak MK untuk tolak UU MD3" bergerak menuju gedung DPRD Belu sambil secara bergantian berorasi.

Di gedung DPRD Belu, massa yang
juga merupakan mahasiswa STISIP Fajar Timur Atambua itu belum bisa menemui dan bedialog dengan Anggota DPRD Belu lantaran baik pimpinan maupun seluruh anggota DPRD Belu tidak ada di kantor.

Sambil menunggu kehadiran anggota DPRD Belu, salah satu peserta aksi membacakan pernyataan sikap sebagai tuntutan diantaranya menolak revisi UU MD3 karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, konsisten membela demokrasi yang direnggut dan rakyat yang menjadi korban kriminalisasi dari revisi UU MD3, meminta MK untuk meninjau ulang (JR) pasal-pasal dalam UU MD3 dan mendukung langkah Presiden RI untuk tidak menyetujui dan menandatangani UU MD3.

Usai membacakan pernyataan sikap, sekira pukul 11.00 Wita massa ditemui Wakil ketua II DPRD Belu Jeremias Junior Manek dan disetujui hanya dua orang perwakilan dari peserta aksi yang diterima yaitu Hendrianus A. Modok dan Remigius Bere.

Dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPRD Belu Jeremias Junior Manek mengucapkan terima kasih telah datang ke DPRD Belu untuk menyalurkan aspirasinya dan meminta maaf kalau hari ini belum bisa diadakan audien karena seluruh anggota DPRD Belu sedang melaksanakan tugas luar.

"Aspirasinya ini dari DPRD Belu sifatnya hanya menampung karena untuk permasalahan UU MD3 itu merupakan kewenangan dari DPR RI, sedangkan untuk DPRD Belu saat ini hanya mengikuti Undang-Undang yang sudah diputuskan oleh Anggota DPR RI," kata Junior akrab sisapa.

Politisi asal Partai Demokrat itu meminta untuk dijadwalkan ulang audiens massa aksi bersama anggota DPRD Belu dan disetujui oleh perwakilan peserta aksi yang juga merupakan ketua GMNI dan PMKRI Cabang Atambua tersebut.

"Kita jadwalkan untuk audiens pada tanggal 21 Maret mendatang," ujarnya.

Setelah menyepakati waktu audiens yang ditunda, massa aksi meninggalkan kantor DPRD Belu menuju Sekretariat PMKRI Cabang Atambua.

Aksi yang mendapat pengawalan ketat dari pihak Polres Belu dan Satpol PP Belu tersebut berlangsung aman dan damai.

[g-ntt/mp]

Lebih baru Lebih lama