Bea Cukai Masih Sidik Penyelundupan Moge HD

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Meski sudah enam bulan, pihak Bea dan Cukai Atambua tak tau hasil proses penyidikan kasus dugaan penyelundupan Motor Gede Harley Davidson (Moge HD) yang diselundupkan melalui pintu perbatasan Motaain, Kabupaten Belu, Timor Barat, Perbatasan RI-RDTL, Selasa (03/10/2017) lalu.

"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan, sementara proses penyidikan oleh kantor pusat," ungkap Kepala Kantor Bea dan Cukai Atambua, Tribuana Wetangtera ketika ditemui awak media di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Atambua, Jumat (23/03/2018) pagi.

Dikatakan Tribuana, ketidaktahuan pihak Bea dan Cukai Atambua ini lantaran proses penyidikan terhadap kasus ini di ambil alih atau dilakukan oleh KI kantor pusat.

"Kanwil Bali Nusra dan kantor pusat lagi sidik, saya tidak bisa sampaikan lebih rinci karena hasilnya bagaimana kita tidak tau," katanya.

Tribuana menuturkan, proses hukum terhadap kasus ini memang cukup panjang, namun pihaknya pasti akan menyelesaikannya.

Saat ini jelas Tribuana, spare part yang dicacah pihaknya sudah menghadirkan ahli (mekanik) motor harley davidson (HD) untuk merakit dan menghitung jumlah unit motor dari 25 peti yang ada.

"Kita tunggu saja karena sudah take over ke kantor pusat. Kita di sini (Bea Cukai Atambua) tetap bantu data jika diperlukan. Belum lama ini ahli motor harley (orang bule) sudah datang dan hitung dari 25 spare part di 25 peti jumlah 20 unit motor," imbuhnya.

Ketika disinggung terkait pelaku sebagai pemilik barang milyaran yang diselundupkan melalui PLBN Motaain tersebut, Tribuana mengaku belum ada pihak lain yang mengaku bahwa barang tersebut merupakan miliknya.

"Sampai sekarang belum ada, yang pasti ada orang (pelaku) yang menyelundupkan karena barang ini barang inpor, tidak di produksi di Indonesia," pungkasnya.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama