Polisi Bekuk Maling Laptop di Kantor Bea Cukai Atambua.

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Aparat buru sergap (Buser) kepolisian resort (Polres) Belu dipimpin Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Jemy O. Noke berhasil membekuk pelaku maling laptop di kantor Bea dan Cukai Atambua, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Rabu (28/02/2018) sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.

Dari tiga kawanan pelaku maling, dua pelaku berinisial Y alias O dan Y alias I berhasil dibekuk pihak aparat Polres Belu, sementara satu pelaku lainnya berinisial AK berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang digondol para pelaku diantaranya dua unit laptop, satu unit sepeda motor revo, satu buah kunci roda dan satu buah kartapel.

Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Jemy O. Noke ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (28/02/2018) siang membenarkan kejadian tersebut.

Dikatakan Kasat Reskrim, aksi dilakukan setelah para pelaku mengetahui pintu kantor Bea dan Cukai Atambua tersebut tidak terkunci. Apalagi kantor tersebut terpantau sepi.

Para pelaku jelas Kasat Jemy saat melakukan aksi mereka membagi peran, dimana pelaku Y alias I menunggu di atas motor, sedangkan Y alias O dan AK masuk melalui dan membuka pintu samping kantor yang tidak dikunci.

"Pelaku menggondol dua unit laptop dan satu buah Hp," ujar Kasat Jemy.

Menurut Jemy, para pelaku berhasil dibekuk saat akan melakukan aksi serupa (Maling) di Tini Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.

"Warga curiga sehingga menelpon Buser. Dan kita langsung meluncur ke TKP dan berhasil menangkap tersangka Y alias O dan mengamankan barang bukti," tuturnya.

Saat membekuk Y alias O tambah Kasat, tersangka Y alias I dan AK berhasil melarikan diri.

"Setelah pelaku Y alias O di bawa ke kantor, di kembangkan dan pelaku Y alias I berhasil ditangkap, namun tersangka AK masih di kejar dan di lakukan penyelidikan keberadaannya," katanya.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama