Pileg 2019, KPU Belu Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu menggelar rapat koordinasi (rakor) dan uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Belu tahun 2019.

Uji publik yang menghadirkan perwakilan partai politik, Pemkab Belu, Tokoh Masyarakat, Akademisi dan stakeholder terkait lainnya digelar di Aula Hotel Matahari Hotel, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Bwlu, Timor Barat, Jumat (09/02/2018).

Ketua KPU Kabupaten Belu, A. Marthin Bara Lay mengatakan, rakor dan uji publik digelar untuk menjaring masukan-masukan dan saran terkait dengan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Belu.

"Ada usulan dari semua stakeholder yang menginginkan adanya penataan dapil dan kami merespon dengan melakukan uji publik untuk menggali lebih jauh berbagai alasan berkenaan dengan daerah pemilihan DPRD di Kabupaten Belu," katanya.

Hasil dari uji publik ini jelas Bara Lay, akan diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTT untuk ditetapkan.

"Semua masukan dan alasan terkait penataan dapil dan alokasi kursi ini akan kita himpun dan rumuskan secara regulatif untuk kita usulkan sebagai keinginan dari seluruh masyarakat Kabupaten Belu," terang Bara Lay.

Bara Lay optimis penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Belu pada Pileg 2019 yang diusulkan akan disetujui dan ditetapkan KPU Pusat karena memenuhi unsur.

"Kita optimis ada penataan dapil dari tiga menjadi empat dapil karena secara garis besar memenuhi unsur keterwakilan wilayah, pemerataan aspirasi, kohesivitas hubungan kedaerahan/wilayah baik secara kultural dan lainnya," pungkas Bara Lay.

Empat dapil dan alokasi kursi DPRD Belu Pileg tahun 2019 di antaranya meliputi Dapil I (Kecamatan Atambua Barat dan Kakuluk Mesak) dengan alokasi 8 kursi, Dapil II (Kecamatan Kota Atambua dan Atambua Selatan) 7 kursi, Dapil III (Kecamatan Lamaknen Selatan, Lamaknen, Raihat, Lasiolat dan Tasifeto Timur) 9 kursi dan Dapil IV (Kecamatan Tasifeto Barat, Raimanuk dan Nanet Dubesi) dengan alokasi 6 kursi.

Turut hadir dalam Rakor dan uji publik tersebut Ketua Panwaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera, juru bicara KPU Belu, Elisabet Botha dan komisioner KPU Kabupaten Belu, Mikhael Nahak, S. Sos, Sisilia Prisca Tes, S. Sos, Yakobus Fahic Nahac.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama