Hasil Verifikasi Faktual, 16 Parpol di Belu Semua MS

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu telah usai melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik yang ada di Kabupaten Belu mulai 30 Januari hingga 1 Februari.

Tahapan verifikasi telah usai dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi terhadap ke 11 parpol lama dan juga lima parpol baru. Hasilnya, semua parpol lolos verifikasi atau dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

"Hampir semua sudah memenuhi syarat. Baik 11 parpol lama hasil putusan MK maupun 5 parpol baru," kata Ketua KPU Kabupaten Belu, A Martin Bara Lay saat Penyampaian hasil verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Belu yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu di aula KPU Kabupaten Belu, Jumat (02/02/2018).

Dijelaskan Bara Lay, ada empat hal yang dilakukan dalam verifikasi faktual parpol sesuai UU PKPU, di antaranya terkait susunan kepengurusan inti yang harus sesuai dengan SK Kemenkumham dan dokumen yang ada di Sipol (sistem informasi partai politik), domisili kantor partai politik yang ada, keterwakilan 30% perempuan dan KTP dan KTA kenggotaan parpol.
Kesempatan itu, Bara Lay menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Parpol yang telah bekerjasama selama ini sekaligus meminta maaf jika ada yang tidak berkenan selama proses verifikasi.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera mengingatkan kepada pimpinan Parpol yang sudah dinyatakan memenuhi syarat bahwa proses ini terus berlanjut. Untuk konsentrasi juga pada aspek administrasi karena bisa berakibat fatal.

"Selamat karena semua sudah memenuhi syarat (MS), proses kita belum selesai, baru mau masuk ke tahapan berikut. Kami harapkan teman-teman parpol untuk tetap serius bukan hanya mekanisme politik, tetapi juga mekanisme administrasi," ujar Parera.

Penyampaian hasil lolos verifikasi faktual seluruh parpol di Belu ditandai dengan penyerahan berita acara kepada masing-masing pimpinan parpol dan Ketua Panwaslu Kabupaten Belu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, juru bicara KPU Belu, Elisabet Botha, komisioner KPU Kabupaten Belu, Mikhael Nahak, S. Sos, Sisilia Prisca Tes, S. Sos dan Yakobus Fahic Nahac.

Untuk diketahui, 16 parpol yang lolos verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) di Kabupaten Belu diantaranya, PAN, PDI-P, Demokrat, Gerindra, Golkar, HANURA, PKPI, PKS, PKB, Nasdem, PPP, PBB, GARUDA,
Berkarya, PSI dan Perindo.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama